Pelecehan Mahasiswi UNRI

Berkas Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Tersangka Dekan FISIP Syafri Harto Dilengkapi Polda Riau

Ditreskrimum Polda Riau saat ini masih melengkapi berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI, dengan tersangka Dekan FISIP bernama Syafri Harto

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda
Berkas perkara pencabulan mahasiswi UNRI dengan tersangka Dekan FISIP Syafri Harto dilengkapi Polda Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau saat ini masih melengkapi berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI, dengan tersangka Dekan FISIP bernama Syafri Harto.

Pasalnya, beberapa waktu lalu penyidik sudah sempat melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti di Kejati Riau.

Namun berdasarkan hasil penelaahan, berkas perkara dinyatakan belum lengkap, sehingga dikembalikan jaksa ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

"Kita sudah menerima pengembalian berkas perkara dari kejaksaan. Kita juga menerima P-19," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (14/12/2021).

Lanjut dia, sekarang penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang tertera dari jaksa.

"Segera dilengkapi dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan kembali (berkas ke kejaksaan)," sebut Sunarto.

Selama kasus bergulir, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan. Termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli psikologi.

Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.

Ia keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB. Informasinya, Syafri Harto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Tampak Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi hijau keabu-abuan, dan masker putih. Ia didampingi beberapa orang dari tim penasihat hukumnya.

Saat wartawan yang menunggunya mengajukan sejumlah pertanyaaan, Syafri Harto enggan menanggapi. Dia mengarahkan agar awak media mewawancarai penasihat hukumnya saja. Ia pun terus berlalu dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved