Pelecehan Mahasiswi Unri
Dir Reskrimum Polda Riau Janji Selesaikan Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
Perkembangan teranyar, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Namun setelah ditelaah jaksa, berkas perkara masih terdapat kekurangan, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Saat ini, posisi berkas perkara berada di penyidik untuk dilengkapi, dan jika dirasa rampung, akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
4 tuntutan, dibacakan oleh Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) BEM UNRI, Razali. Tuntutan ini atas nama Aliansi Mahasiswa UNRI.
Pertama, mereka meminta Polda Riau bersikap netral dalam menangani kasus pelecehan seksual ini tanpa intervensi mana pun.
Kedua, mereka meminta Polda Riau serius menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di UNRI.
Ketiga, mereka meminta agar Polda Riau segera menahan tersangka kasus pelecehan seksual, karena tergolong kasus kejahatan luar biasa.
"Keempat, meminta Polda Riau segera melengkapi berkas sesuai petunjuk penanganan berkas perkara," kata Razali.
4 tuntutan yang dituangkan dalam selembar kertas itu, kemudian diserahkan langsung ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, yang menemui massa aksi di Jalan Pattimura.
Hujan sempat mewarnai jalannya aksi ini. Beberapa kali polisi sempat mengeluarkan peringatan kepada massa agar membubarkan diri.
Mahasiswa akhirnya bersedia untuk bubar, setelah tuntutan mereka diterima.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)