Berita Riau
Keterangan Korban Pemerkosaan di Rohul Riau Berubah-ubah, Polisi Gunakan Alat Pendeteksi Kebohongan
Polisi harus menggunakan alat pendeteksi kebohongan saat mendalami keterangan korban pemerkosaan di Rohul.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi harus menggunakan alat pendeteksi kebohongan saat mendalami keterangan korban pemerkosaan di Rohul.
Sebab, keterangan yang disampaikan wanita korban pemerkosaan di Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, ZU (19) saat diperiksa polisi, cenderung berubah-ubah.
ZU mengaku diperkosa total oleh 4 orang pria.
Awalnya, ZU melaporkan satu orang pelaku, yaitu DK pada 2 Oktober 2021.
DK sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh polisi.
Belakangan, ZU kembali melaporkan 3 orang lagi pada 6 Desember 2021. Mereka yaitu J, M, dan A.
Untuk mengetahui apakah korban menyampaikan keterangan sebagaimana mestinya atau tidak, maka penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, dibantu tim Puslabfor Mabes Polri, kembali memeriksa korban.
Kali ini dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan.
"Korban saudari ZU bersama suami dan anaknya sudah di Pekanbaru kembali, dalam pendampingan subdit IV Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Kita lakukan pemeriksaan dengan lie detector yang dilakukan tim Puslabfor mabes Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Sabtu (18/12/2021).
"Ini untuk mengetahui runutan cerita, apakah memang sesuai seperti yang disampaikan (korban)," imbuh Teddy.
Dipaparkannya, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Pada hari Minggu, Senin dan Selasa pekan lalu kata Teddy, penyidik juga sudah melakukan pra rekonstruksi di lokasi diduga tempat pemerkosaan di Rohul.
"Keterangan yang disampaikan korban, cenderung berubah-rubah. Sehingga kami harus mendapatkan keyakinan, apakah peristiwa itu memang seperti yang disampaikan atau seperti apa," jelas Teddy.
Perwira Menengah Polri berpangkat bunga melati tiga ini berujar, pihaknya juga sudah melakukan autopsi terhadap mayat bayi dari korban. Ini untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Karena pengakuan korban, bayinya dibanting oleh salah satu pelaku hingga akhirnya meregang nyawa.
