Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

2 Ahli Dihadirkan KPK Dalam Sidang Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing

Andi Putra merupakan tersangka dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.

Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Bupati Kuansing Andi Putra saat keluar gedung Dittahti Polda Riau usai diperiksa KPK, Selasa (19/10/2021) sore. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

Kemudian, Andi menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang miliknya yang dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/342/DIK.01.05/01/10/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Penyitaan adalah tidak sah dan harus segera dikembalikan.

Ia juga menyatakan penahanan yang dilakukan KPK sebagaiamana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/ 90/DIK.01.03/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Andi pun meminta majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka.

Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk merehabilitasi harkat dan martabatnya.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo atau jika Yang Mulai Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo At Bono),” demikian bunyi petitum itu.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/12/24/09282901/kpk-hadirkan-2-ahli-di-sidang-praperadilan-bupati-nonaktif-kuansing?page=all.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved