Berita Riau
2 Ahli Dihadirkan KPK Dalam Sidang Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing
Andi Putra merupakan tersangka dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.
Kemudian, Andi menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang miliknya yang dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/342/DIK.01.05/01/10/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Penyitaan adalah tidak sah dan harus segera dikembalikan.
Ia juga menyatakan penahanan yang dilakukan KPK sebagaiamana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/ 90/DIK.01.03/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Andi pun meminta majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka.
Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk merehabilitasi harkat dan martabatnya.
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo atau jika Yang Mulai Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo At Bono),” demikian bunyi petitum itu.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/12/24/09282901/kpk-hadirkan-2-ahli-di-sidang-praperadilan-bupati-nonaktif-kuansing?page=all.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Dani Prabowo
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/andi-putra-akan-dibawa-ke-jakarta-oleh-kpk.jpg)