Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebelum Dipaksa Melakukan Hubungan Badan, Remaja ini Dicekoki Miras, Kini Kondisinya Syok Berat

Malang nasib remaja 14 tahun ini. Ia diceoki miras kemudian dipaksa melakukan hubungan badan. Pelakunya, pacar sendiri dan dua temannya

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi gadis yang trauma berat 

"Kurang lebih 11 kali dan untuk kedua tersangka MS dan SV berperan mengantar tamu dan mengoperasikan akun (Michat)," ujar Kombes Aswin Sipayung.

Peristiwa tersebut berulang di beberapa tempat dengan kondisi korban yang dicecoki minuman keras. Semua pesanan melalui aplikasi pesan singkat diatur oleh tiga orang tersangka hingga mendapat banyak pelanggan.

"Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan satresrkim sejak 23 Desember lalu. Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung. Pelaku lain kami cari," katanya.

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UURI No. 21 tahun 2007 Tentang TPPO, pasal 2,6, 11, 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana.

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp. 200.000.000.

Didampingi Terapis

Komnas Perlindungan Anak Jabar bakal mendatangkan terapis untuk membantu terapi trauma healing terhadap gadis 14 tahun korban rudapaksa dan tindak pidana perdagangan orang di Bandung.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar, Diah Puspitasari Momon mengatakan, dari informasi yang diterimanya saat ini korban masih mengalami trauma berat.

"Komnas perlindungan anak akan mendatangkan terapis kami, terapis trauma healing untuk dia membantu menghilangkan traumanya," ujar Diah, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Suami Minum Obat Kuat, Malamnya Istri Nolak Berhubungan Badan, di Tengah Birahi Pelaku Tikam 4 Kali

Baca juga: Gadis ABG Berhubungan Badan dengan Pria Baru Dikenal, Nambah Sampai 8 Kali

Pemberian terapi trauma healing, kata dia, diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kondisi phisikis korban. Sebab, anak yang mengalami kekerasan seksual relatif membutuhkan waktu yang lama untuk menghilangkan traumanya.

"Butuh waktu yang lama tapi biasanya kalau terapis kami itu tidak akan langsung menghilangkan traumanya, karena kita masih butuh keterangannya, jadi sesudah kasus selesai terakhir kami hilangkan sampai dengan bisa tuntas walau itu memang berat," katanya.

Salah satu jenis terapinya, kata dia, dilakukan dengan dihipnotis terhadap korban untuk menghilangkan traumanya.

"Jadi, memberi semacam hipnotis, mungkin berbeda tapi yang biasa kami lakukan itu kami hilangkan dulu tapi selama proses hukum berlangsung supaya masih bisa memberikan keterangan biasanya dihilangkan secara tuntas," ucapnya.

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved