Pelecehan Mahasiswi Unri
Berkas Perkara Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Dengan Tersangka Dekan FISIP Dinyatakan Lengkap
Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau (UNRI), dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini, kepada penuntut umum Pada Kejati Riau.
Ini merupakan pelimpahan kedua kalinya, setelah sebelumnya pada pelimpahan berkas perkara pertama, Korps Adhyaksa Riau menyatakan berkas belum lengkap.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 baik secara formil dan materil oleh penuntut umum kemarin, hari Kamis tanggal 6 (Januari 2021)," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Lanjut Raharjo, tahap selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap, adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi kepada penuntut umum.
"Untuk ini kita masih menunggu kapan penyerahannya dari penyidik ke penuntut umum. Dasarnya Pasal 8 Ayat 3 KUHAP, dan 139 KUHAP," terang Raharjo.
Baca juga: UPDATE Pencabulan Mahasiswi UNRI dengan Tersangka Dekan FISIP, Berkas Perkara Masih Diteliti Jaksa
Baca juga: Dekan FISIP Unri Tersangka Pelecehan Mahasiswi Diberhentikan Sementara, Mahasiswa Kecewa
Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri, Rektor Berhentikan Sementara Dekan FISIP Unri Selama 30 Hari
Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021).
Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.