Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis SMA Syok, Tubuhnya Dipeluk dan Diangkat Menjauhi Pintu, Pria Bernafsu Lakukan Ini

Melihat tubuh korban, pria ini malah nafsu. Ia peluk korban yang gadis SMA. Kemudian tubuh korban diangkat menjauhi pintu. Tak segan lakukan ini

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Ilustrasi gadis yang syok 

Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.

Sekira Oktober 2020, pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu.

"Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada Oktober 2020," jelasnya.

Mengetahui telah dilaporkan polisi, pelaku kemudian kabur.

"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta."

"Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu."

"Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ungkapnya.

Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dibikin Mabuk lalu Dicabuli

Kisah lainnya, syok. Sadar-sadar, cewek ini mendapati pakaian dan bajunya sudah berantakan.

Ia hanya ingta kalau sebelumnya ia telah meneggak minuman keras (miras) usai dipaksa seorang pria.

Gadis tersebut tidak bisa mengalak. Dalam kondisi sduah tidak sadarkan diri itulah kemduian si pria menggeyangi tubuhnya.

Setelahnya telah terjadi hubungan badan dengan korban yang pasrah karena dalam kondisimabukmiras.

Namun, usai ia sadar baru ia dapati posisinya di pingir jalan dnegan pakaian yang sudah tidak beres.

Kejadian pilua yang ia terima berawal dari kenalan Facebook.

Ia menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda asal Kecamatan Tempurejo, FH (22).

FH ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, berbentuk pencabulan.

Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.

Polisi menangkap FH setelah mendapatkan laporan dari seorang bapak di Kecamatan Jenggawah.

Bapak itu melaporkan jika sang anak menjadi korban pencabulan FH pada 27 Desember 2021.

Pencabulan dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah.

Korban pencabulan berkenalan dengan FH melalui Facebook.

Perkenalan hanya seminggu, kemudian mereka janjian bertemu.

Saat bertemu itu, FH lantas mengajak korban keluar rumah.

Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban minum minuman beralkohol.

Korban menolaknya, namun FH terus memaksa.

Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.

Ketika korban mabuk itulah, FH melakukan pencabulan.

Namun, korban Bunga tak berdaya lantaran terus dipaksa oleh FH.

Akhirnya, mereka menenggak miras bersama hingga mabuk.

Ketika korban mabuk, FH mulai menggerayangi tubuh korban.

Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol hanya bisa pasrah ketika pelaku melakukan pencabulan kepadanya.

Tak lama korban pun tersadar sudah ditinggalkan FH dipinggir jalan.

Ketika itu, rambut dan pakaian yang dikenakan Bunga sudah dalam kondisi berantakan.

"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku ini meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.

Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved