Usai Gegerkan Warga, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Bocah yang Dirantai di Dalam Kamar
Dari hasil viaum yang dibeberkan polisi, ditemukan fakta baru terkait bocah yang dirantai di kamar rumah
"Ya, (warga menghubungi nomor yang tertera) kan itu ada nomor telepon di papan di depan rumah, di bawah tulisan dijual."
"Saya telepon, mengabarkan rumah terbakar dan seorang anak tersekap."
"Orang yang ditelepon tersebut memberitahukan bahwa kunci gemboknya ada di dekat TV," lanjut Deni.
Deni pun bergegas menghampiri posisi televisi dan mencari kunci gembok.
"Ketemu tuh kuncinya, tapi yang bisa dibuka hanya yang bagian kaki."
"Anak itu buru-buru diselamatkan untuk menghirup udara bersih dahulu, dibawa ke luar rumah."
"Telat beberapa menit mungkin wallahu a'lam, karena itu kan pengap tidak ada ventilasi sama sekali di lantai dua," ungkap Deni.
Pemeriksaan Dugaan Kasus Penjualan Anak
Polisi lakukan pendalaman kasus menyusul penemuan bocah korban penyekapan di Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Untuk diketahui, kasus ini membuat geger warga lantaran kejadian itu terungkap saat korban terjebak peristiwa kebakaran.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Anggrek Regensi Blok Soka, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang diketahui dihuni oleh Susilawati (53).
Atas kejadian tersebut, Susilawati saat ini tengah diperiksa polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, menjelaskan pemeriksaan dilakukan karena pernyataan Susilawati sering berubah-ubah.
Saat ditanyai soal hubungannya dengan korban, Susilawati sempat menuturkan bahwa bocah tersebut merupakan anak tantenya.
Namun, keterangan tersebut berubah lagi, Susilawati menyebut bahwa bocah tersebut adalah anak titipan dari kakeknya di Lampung.
"Pernyataan tersangka masih berubah-ubah."
"Kami masih dalami, termasuk dugaan kasus penjualan anak," kata Eko, Kamis (6/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Polisi berencana bakal melakukan tes kejiwaan terhadap Susilawati.
"Kami akan segera membawanya ke RS Sartika Asih (Bandung) untuk tes kejiwaan tersangka," sambung Eko.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
