Pelecehan Mahasiswi Unri
Polisi Tunggu Surat Resmi P-21 Berkas Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Dengan Tersangka Dekan FISIP
Bareskrim Polda Riau kini menunggu surat resmi berkas lengkap atau P-21 dari Kejaksaan terkait Kasus pencabulan mahasiswi UNRI.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, saat ini masih menunggu surat resmi P-21 berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI, dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto dari kejaksaan.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat diwawancarai, Sabtu (8/1/2022).
"Sampai sekarang penyidik belum menerima P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red) dari penuntut umum di Kejati Riau," katanya.
Lanjut dia, sejauh ini penyidik baru menerima informasi berkas perkara sudah P-21, atas dasar hasil koordinasi dengan jaksa.
"Jadi kita masih menunggu, mungkin awal pekan nanti P-21 sudah diterima penyidik," sebutnya.
Dipaparkan Sunarto, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka proses berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini, kepada penuntut umum Pada Kejati Riau.
Ini merupakan pelimpahan kedua kalinya, setelah sebelumnya pada pelimpahan berkas perkara pertama, Korps Adhyaksa Riau menyatakan berkas belum lengkap. Sehingga berkas dikembalikan ke penyidik, disertai petunjuk yang harus dilengkapi.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 baik secara formil dan materil oleh penuntut umum kemarin, hari Kamis tanggal 6 (Januari 2021)," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022) kemarin.
Lanjut Raharjo, tahap selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap, adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi kepada penuntut umum.
"Untuk ini kita masih menunggu kapan penyerahannya dari penyidik ke penuntut umum. Dasarnya Pasal 8 Ayat 3 KUHAP, dan 139 KUHAP," terang Raharjo.
Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)