'Saya Seorang Muslim', Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti Dokumen Saat Diperiksa Bareskrim Polri Besok
Ferdinand Hutahaean datang didampingi kuasa hukumnya dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan tersebut.
Sebab, sebagai orang yang beragama Islam, menurut Ferdinand, ia tidak mungkin menghina apa yang menjadi keyakinannya.
Menurut dia, kelompok yang membuat provokasi itu sengaja membangun opini dengan membenturkan seolah-olah ada penghinaan terhadap orang Islam dari orang yang beragama Kristen.
"Karena ini kan sebetulnya menjadi gaduh, menjadi riuh bukan karena saya menista agama.
Tetapi karena ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi ini seolah-olah bahwa ini orang Kristen menghina tuhannya orang Islam.
Padahal kan tidak," ucap Ferdinand.
"Saya seorang muslim, bangga dengan Allah yang saya yakini, saya imani, masa saya harus dituduh menista agama dengan kebanggan saya terhadap Allah yang saya yakini?
Kan tidak boleh begitu," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan memanggil Ferdinand Hutahaean pada 10 Januari 2022.
Ferdinand akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan cuitan bernada SARA yang ia tulis melalui akun Twitter-nya.
Cuitan itu sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama, Rabu (5/1/2022).
"10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Dedi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Ferdinand Hutahaean. “Untuk surat panggilan sudah dikirim,” ujarnya.
Diketahui, laporan terhadap Ferdinand telah diterima Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus Ferdinand saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Hingga Kamis kemarin, sebanyak 10 saksi juga sudah diperiksa.
Terkait kasus ini, Ferdinand dipersangkakan Pasal 45 (a) Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto-ferdinand-hutahaean.jpg)