Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI
Dekan FISIP Terjerat Kasus Pencabulan Mahasiswi dan Ditahan, UNRI Lakukan Ini ke Kemendikbudrisktek
Dekan FISIP, Syafri Harto terjerat kasus pencabulan mahasiswi dan ditahan, pihak UNRI lakukan ini ke Kemendikbudrisktek
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan FISIP, Syafri Harto terjerat kasus pencabulan mahasiswi dan ditahan, pihak UNRI lakukan ini ke Kemendikbudrisktek.
Syafri Harto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi, telah ditahan oleh kejaksaan, Senin (17/1/2022) kemarin.
Sebelumnya, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja, hingga akhirnya berkas perkara sudah lengkap, kini pihak Kejaksaan pun sudah melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebagai Dekan, ternyata, Syafri Harto sudah berstatus nonaktif di kampus.
Surat penonaktifan sementara yang bersangkutan selama 30 hari kerja, diterbitkan oleh Rektor UNRI, Aras Mulyadi. Terhitung mulai 21 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022.
Terkait status Syafri Harto secara administrasi ke depan, nantinya akan ditentukan lebih lanjut.
Hal ini seiring hasil koordinasi pihak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNRI dengan Kemendikbudrisktek.
"UNRI dalam hal ini pimpinan secara internal bersama bagian berwenang mengurus urusan kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," kata Humas UNRI, Rioni Imron, Selasa (18/1/2022).
Rioni menegaskan, terkait proses hukum yang kini dihadapi tersangka, UNRI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"UNRI berharap, dengan sudah sampainya peristiwa ini ke ranah pengadilan, agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai. Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," papar Rioni.
Kejati Riau Tegaskan Tolak Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja juga secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan mahasiswi itu dilakukan kejaksaan, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Oleh karena ini sudah ditahan, tetap ditahan saja," kata Jaja.
Jaja menuturkan, tersangka sebelum resmi ditahan, sempat mengajukan penangguhan penahanan.
"Tadi ada (pengajuan penahanan), tapi kita kan jaksa memberikan pendapat. Jaksa Penuntut Umum tetap tersangka harus ditahan. Tadi kita telaah dulu, teliti dulu," terangnya.
Sempat Viral di Medsos
Diwartakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Sang dekan dilaporkan oleh mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Gadis berusia 21 tahun itu awalnya melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Hanya saja, dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Proses yang dijalani cukup panjang.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Bahkan Syafri Harto sempat tak terima dengan tuduhan mahasiswinya.
Menggandeng pengacara, Syafri Harto juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Sang dekan melaporkan balik korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.
Tak ayal, video pengakuan L tersebut viral di media sosial hingga menyita perhatian dan jadi sorotan publik.
Proses hukum pun harus dijalani sang dekan yang terjerat kasus pelecehan terhadap mahasiswinya sendiri.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
