Berita Riau

Dekan FISIP Tersangka Pencabulan Mahasiswi Ditahan Jaksa, Unri Koordinasi dengan Kemendikbudristek

Dekan FISIP Unri tersangka kasus dugaan pencabulan mahasiswi ditahan oleh kejaksaan. Pihak universitas pun berkoordinasi dengan Kemendikbudristek.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Dekan FISIP Unri tersangka kasus dugaan pencabulan mahasiswi ditahan oleh kejaksaan. Pihak universitas pun berkoordinasi dengan Kemendikbudristek. FOTO: Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), tersangka kasus pencabulan mahasiswi, ditahan kejaksaan, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Syafri Harto, Dekan FISIP Unri yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi, telah ditahan oleh kejaksaan, Senin (17/1/2022) kemarin. Pihak universitas pun melakukan koordinasi dengan Kemendikbudristek.

Syafri Harto sendiri sudah berstatus non aktif di kampus.

Surat penonaktifan sementara yang bersangkutan selama 30 hari kerja, diterbitkan oleh Rektor Unri, Aras Mulyadi. Terhitung mulai 21 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022.

Status Syafri Harto secara administrasi, nantinya akan ditentukan lebih lanjut. Hal ini seiring hasil koordinasi pihak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri dengan Kemendikbudrisktek.

"Unri dalam hal ini pimpinan secara internal bersama bagian berwenang mengurus urusan kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," kata Humas Unri, Rioni Imron, Selasa (18/1/2022).

Rioni menegaskan, terkait proses hukum yang kini dihadapi tersangka, Unri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

"Unri berharap, dengan sudah sampainya peristiwa ini ke ranah pengadilan, agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai. Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, secara tegas memastikan pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pencabulan mahasiswi.

Penahanan terhadap tersangka, dilakukan kejaksaan, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Oleh karena ini sudah ditahan, tetap ditahan saja," kata Jaja.

Ia berujar, tersangka sebelum resmi ditahan, sempat mengajukan penangguhan penahanan.

"Tadi ada (pengajuan penahanan), tapi kita kan jaksa memberikan pendapat. Jaksa Penuntut Umum tetap tersangka harus ditahan. Tadi kita telaah dulu, teliti dulu," terangnya.

Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), tersangka kasus pencabulan mahasiswi, ditahan kejaksaan, Senin (17/1/2022).

Penahanan dilakukan setelah tersangka Syafri Harto, berikut barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini ke Korps Adhyaksa.

Proses penyerahan tersangka, berikut barang bukti, dilaksanakan di Kantor Kejari Pekanbaru.

Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.

Sebelum dilakukan proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Syafri Harto dibawa penyidik ke Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 WIB.

Di sana, jaksa mengecek kelengkapan berkas dan administrasi, termasuk kondisi kesehatan tersangka di Poliklinik Kejati Riau.

Usai dari Kejati Riau, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Di sana, jaksa kembali melakukan pengecekan sejumlah hal, bertempat di ruang tahap II. Setelah semua lengkap, Syafri Harto digelandang jaksa ke mobil tahanan.

Terlihat Syafri Harto mengenakan baju batik lengan panjang, dilapis rompi tahanan kejaksaan warna merah.

Saat dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Syafri Harto memilih bungkam. Tak satu pun pertanyaaan yang dilontarkan wartawan kepadanya, dijawab oleh Syafri Harto.

Ia sesekali menutup wajahnya yang dilapis masker putih, dengan amplop coklat.

Dia terus berlalu menuju mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Polda Riau.

2 orang wanita yang sepertinya merupakan kerabat Syafri Harto, sempat ikut naik ke dalam mobil tahanan.

Namun, keduanya langsung diminta jaksa turun dari mobil.

Sempat pula terjadi keributan antara wartawan dengan seorang pria bertopi yang mengaku sebagai polisi. Dia diduga menghalangi seorang wartawan televisi saat mengambil gambar.

Ketegangan akhirnya mereda, setelah pria itu pergi bersama rombongan kuasa hukum Syafri Harto.

Proses tahap II, dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelum ditahan jaksa, tersangka Syafri Harto, tidak ditahan oleh penyidik polisi, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP Unri, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved