Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Laura Anna: Tak Terima Dipenjara 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Ajukan Banding

Gaga Muhammad divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) terkait perkara tindak pidana kelalaian berkendara

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus terbaru sidang Gaga Muhammad.

Sebelumnya, Dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara,

Kali ini,  Gaga Muhammad resmi mengajukan banding.

Diketahui beberapa waktu lalu, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus kecelakaan mobil yang membuat Laura Anna lumpuh.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan upaya banding itu dilakukan penasihat hukum Gaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," ungkap Alex, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya saat sidang putusan yang dilakukan pada Rabu (19/1/2022) kemarin, Gaga dan tim penasihat hukum sempat menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.

"Mereka mengajukan memori banding yang pada pokoknya tersebut tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ungkap Alex.

Alex menambahkan dengan adanya upaya dari Gaga yang mengajukan banding tersebut, maka perkara yang mengakibatkan almarhum Laura Anna lumpuh akan digelar di Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) terkait perkara tindak pidana kelalaian berkendara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan menyatakan pihaknya menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada Gaga karena kelalaian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata Lingga, Rabu (19/1/2022).

Gaga dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol. (jhs)

Penyesalan ibunda Gaga Muhammad

Janariyah, Ibunda Gaga Muhammad menyesal atas apa yang terjadi kepada sang putra saat ini.

Sebab, Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sang kekasih Laura Anna.

Dalam kecelakaan tersebut, Gaga Muhammad berkendara dalam keadaan mabuk.

Terkait hal itu, Janariyah mengaku menyesal tidak membatasi pergaulan sang putra yang masih berusia 21 tahun itu terlebih soal menjalin kasih dengan para wanita.

"Pasti (menyesal tidak membatasi berpacaran)," kata Janariyah saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan baru-baru ini, Jumat (21/1/2022).

Kejadian ini juga menjadi cambuk bagi dirinya untuk segera membatasi pertemanan Gaga Muhammad. Sebab, ia menilai pengawasan terhadap putranya itu selama ini kurang maksimal.

"Karena ini jadi pelajaran terutama buat Tante karena mungkin kita terlalu bebas, terlalu mengizinkan kemana-mana kita kasih izin, ini jadi koreksi sendiri buat tante," ujar Janariyah melanjutkan.

Lebih lanjut, Janariyah akan lebih protektif kepada Gaga Muhammad Untuk menghindari kejadian serupa terjadi menimpa anaknya pasca bebas dari jeruji besi.

"Iya pasti (akan lebih protektif)," ungkapnya.

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved