Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tergiur Gaji dan Bonus, Bikin Ibu 2 Anak ini Jadi Karyawan Pinjol Ilegal, Ini Tugasnya

Kata S, iklan lowongan yang didapat pun memang langsung mengarah ke pekerjaan penagih hutang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Editor: Sesri
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). 

Komputer itu kebanyakan berjenis PC, sebagian lainnya ialah laptop.

Kondisi serupa juga terlihat di lantai 3, di mana banyak dari para pegawai juga tak berani menatap sorotan kamera awak media yang turut serta dalam penggerebekan ini.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sebanyak 99 orang yang bekerja di kantor berbentuk ruko itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 99 orang yang diamankan kebanyakan adalah penagih utang kepada para nasabah.

"Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk. Kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," kata Zulpan di lokasi, Rabu malam.

Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.

Selain satu orang sebagai penanggungjawab, 98 lainnya bekerja dengan pembagian dua tugas, yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo.

48 orang di antaranya bertugas sebagai tim reminder.

"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan kepada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka kerja ini," kata Zulpan di lokasi Rabu malam.

Sementara itu, 50 lainnya bertugas mengingatkan para nasabah ketika mereka sudah telat membayar.

50 orang penagih ini dibagi lagi menjadi tiga tim berdasarkan lamanya keterlambatan nasabah dalam membayar utang.

"Sisanya yang 50 orang adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori," kata Zulpan.

"Yakni keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri, keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri, kmdn 16 sampai 30 hari, serta 31 sampai 60 hari," jelasnya.

Zulpan menambahkan, kerap kali pada saat penagihan para pegawai pinjol ilegal ini melakukan pengancaman.

Kantor yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ini juga tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dinyatakan ilegal.

Mereka disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / TribunJakarta.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved