Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buktikan 'Open BO', Petugas Gerebek Kamar Kos, Ujung-ujungnya Malah Temukan Benda Tak Lazim Ini

Petugas buktikan dengan temuan pasangan non muhrim di dalam kamar kos. Sebelumnya marak informasi open BO di tengah masyarakat

Editor: Budi Rahmat
pixabay
(ilustrasi) kamar kos digerebek petugas untuk buktikan open BO 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Petugas Satpol PP langsung gerak cepat melakukan serangkaian razia dan penggerebekan di beberapa penginapan.

Hal itu dilakukan sebagai jawaban atas maraknya open BO. Kemudian petugas membuktikan apakah benar ada beberapa pasangan yang bukan muhrim.

Ternyata hasil penelusuran petugas, dapat dibuktikan bahwa ada beberapa pasangan yang byukan suami istri di dalam kamar kos.

Baca juga: Penggerebekan Judi Online di Pekanbaru, Omset Rp 20 Juta Per Hari, Pelaku Sewa Ruko di Jalan Pemuda

Parahnya lagi, petugas tidak hanya mendapatkan pasangan yang bukan muhri, namun juga mendapati alat kontrasepsi.

Open BO tersebut diketahui marak di Kota Solo. Jadilah praktik mesum di indekos masih marak di Kota Solo.

Selama sepekan, Satpol PP Kota Solo menjaring 3 pasangan muda mudi yang bukan suami isteri tengah asyik berdua di dalam kamar kos.

Terjaringnya tiga pasangan itu saat Satpol PP Solo menggelar operasi rutin penegakan Perda.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan pihaknya terus melakukan razia rutin penegakan Perda.

Selama operasi ini, Satpol PP Kota Solo telah mengamankan tiga pasangan muda-mudi yang bukan suami isteri.

Pertama ada pasang muda-mudi yang terjaring dalam satu indekos di kawasan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo pada Kamis malam (27/1/2022).

Petugas menemukan RAR (19) pemuda Wonosari, Klaten bersama seorang wanita berinisial DW (17) warga Trucuk, Klaten yang berada di dalam satu kamar Indekos.

Sedangkan di kamar lainnya Petugas kembali menemukan pria berinisial MAF (24) sedang bersama DRY (31) warga Banjarsari, Solo.

"Kemudian pada malam minggu (29/1/2022) ada satu pasangan yang terjaring di kamar indekos yang ada lokasi kos di Jalan MT Haryono, Kecamatan Banjarsari, Solo," kata Arif, Minggu (30/1/2022).

Baca juga: Penggerebekan Pinjol Ilegal, Kemarin Memburu Warga Kini Malah Diburu Polisi

Baca juga: Video: Penggerebekan Peredaran Narkoba di Fakultas Ilmu Budaya USU Medan, Ini Penjelasan BNNP

Pasangan bukan suami isteri itu berinisial AS dan AW.

Keduanya merupakan warga Banjarsari, Solo.

Selain menangkap AS dan AW, di kamar indekos, tim gabungan Kota Solo juga mengamankan barang bukti berupa satu tas plastik berisi alat kontrasepsi kondom.

"Pasangan muda-mudi itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Solo untuk didata dan dibina," ujar Arif.

Razia kamar indekos itu dilakukan tim gabungan merespons aduan masyarakat di Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS) Pemkot Solo.

"Terkait adanya Open BO - Open BO itu. Makanya kami melakukan operasi rutin penegakan perda," ujarnya

Razia itu digelar dengan dasar aturan Perda Solo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Eksploitasi Seks Komersial.

Baca juga: Saat Penggerebekan, Diamankan 3 Cewek dan Dua Cowok, Ada yang Masih di Bawah Umur, Termasuk Mucikari

Baca juga: Terapis dan Pemandu Lagu Berlarian Saat Penggerebekan, Spa dan Karaoke Nekat Buka saat PPKM Darurat

“Di salah satu kos di sana, ternyata ditemukan pasangan muda-mudi yang bukan suami isteri itu,” ujarnya.

Arif mengatakan operasi penegakan perda ini akan terus dilakukan.

Pihaknya bakal menyisir tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi prostitusi.

"Sesuai dengan pemetaan kita dan laporan masyarakat akan diulas dan dilakukan razia," imbuhnya.(*)

Paman Bejat

Kisah lainnya, pria ini bukannya memberikan obat yang sesuai dnegan penyakit ponakannya, pria ini malah memberikan syarat yang tak lazim.

Ia meminta agar ponakannya yang wanita berusia 19 tahun melakukan hubungan badan.

Dengan melakukan hubungan badan, maka penyakit yang diderita korban akan segera sembuh.

Korban yang seorang gadis terang saja menolak dan tidak mau melakjukan hal tersebut.

Namun, pelaku tidak menyerah dan terus memaksa hingga keduanya melakukan hubungan badan.

Perbuatanj itu akhirnya menjadi aib karena korban dinyatakan hamil.

Hingga pihak kelurag tidak terima dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Kini, aparat Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial DBK alias BK karena telah mencabuli keponakannya sendiri, NRS (19) hingga hamil.

"Kasus itu dilaporkan kemarin dan kasusnya sedang kita tangani," ungkap Wakil Kepala Polres Malaka Kompol I Ketut Saba kepada Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Saba menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban NRS sakit dan meminta obat kepada pelaku yang merupakan pamannya.

Pelaku yang dikenal sebagai dukun di kampungnya kemudian menyebutkan beberapa syarat agar korban bisa sembuh.

"Menurut pelaku, katanya harus disetubuhi dulu baru penyakitnya bisa sembuh," kata Saba.

Korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa, keduanya akhirnya berhubungan badan.

"Saat itulah, korban disetubuhi paksa. Menurut keterangan korban, dia disetubuhi paksa dua kali pas masa subur sehingga dia hamil.

Saat ini usia kehamilan memasuki usia tujuh bulan," ungkap Saba.

Keluarga yang tak terima dengan kehamilan korban, lantas mendatangi Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.

Usai menerima laporan, polisi kemudian cepat membekuk pelaku di kediamannya.

"Pelaku sudah kita tahan. Kita akan proses hukum pelaku," kata Saba.

Ayah Cabuli Anak Gadisnya

Kisah lainnya, seorang ayah di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial YD (49) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin mengatakan, perbuatan itu dilakukan terhadap anaknya selama tiga tahun terakhir dimulai pada 2019. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun.

"Terakhir terjadi pada 11 Januari 2022. Ini artinya sudah kurang lebih tiga tahun," ujar AKBP Riza Muttaqin, dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/1/2022).

Saking lamanya perbuatan itu, pelaku tak ingat lagi telah berapa kali dia mencabuli putrinya itu.

"Untuk tanggal dan bulan tidak bisa diingat lagi oleh yang bersangkutan. Namun, pencabulan ini dilakukan pelaku berulang kali kepada korban," ujar dia.

Terungkapnya kasus ini setelah korban tak tahan lagi dan akhirnya berkata jujur ke salah seorang kakaknya.

Pengakuan itu sontak dan membuat sang kakak menyampaikannya kepada anggota keluarga yang lainnya.

Setelah melalui kesepakatan, kakak korban akhirnya melayangkan laporan ke Polres Tabalong hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.

"Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong melaksanakan penyelidikan. Setelah penyelidikan menyatakan bahwa ini tindak pidana dan ada dua bukti serta kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka," ujar dia.

Dari pengakuan, pelaku mencabuli putri kandungnya pertama kali di rumah mereka.

Ketika itu, korban diajak masuk ke dalam kamar dan dipaksa melakukan hubungan suami istri. 

Ketakutan dan diancam, korban akhirnya hanya bisa pasrah melayani nafsu ayahnya.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong. Dalam perkara tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur," tambah dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas dia.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved