Berbahaya! Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan, Ini Alasannya
Mantan KSAL Laksamana Slamet Soebijanto menilai pemindahan Ibukota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan berbahaya bagi sistem pertahanan negara
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Rinal Maradjo
"Ada 2.603 hektare hutan mangrove yang rusak karena dijadikan sebagai pelabuhan bongkar muat," katanya.
Ancaman ketiga adalah penyingkiran ribuan masyarakat yang bekerja sebagai petani dan nelayan yang hidup turun menurun di kawasan itu.
Sebab, mereka harus dipindahkan karena daerah tempat tinggal mereka dikosongkan untuk dijadikan kawasan ibukota Negara.
"Nah, ancaman-ancaman itulah yang akan terjadi jika Ibukota Negara tetap dipaksakan di kawasan itu," sebutnya.
Jadi Undang-Undang
Pada mulanya, wacana pemindahan Ibukota Negara itu alisa IKN diseriusi oleh Presiden Jokowi ketika 2019 silam,
Dalam sidang tahunan DPR/MPR. Jokowi menyampaikan Ibu Kota akan pindah ke Kalimantan Timur dengan segenap alasan yang dirasa olehnya mendesak.
Setelah itu pemerintah mulai menyusun RUU IKN.
Periodenya cukup panjang. Selain karena pembahasannya yang sangat kompleks, pada 2020 Indonesia dihadapkan pada pandemi covid-19.
Sehingga seluruh perhatian tak bisa dialihkan dari Covid-19.
Namun pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/1/2022), akhirnya disetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.
Ibu Kota pindah ke Kalimantan akhirnya menjadi kenyataan.
"Apakah RUU tentang ibu kota negara ini, semua anggota menyetujui," tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani.
( Guruh Budi Wibowo / Tribunpekanbaru.com )
