Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berbahaya! Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan, Ini Alasannya

Mantan KSAL Laksamana Slamet Soebijanto menilai pemindahan Ibukota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan berbahaya bagi sistem pertahanan negara

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Rinal Maradjo
instagram@nyomannuarta
Desain Istana Negara yang Baru di Ibukota Negara di Kalimantan Timur. Ibukota Negara baru itu dinilai berbahaya bagi pertahanan negara 

"Ada 2.603 hektare hutan mangrove yang rusak karena dijadikan sebagai pelabuhan bongkar muat," katanya.

Ancaman ketiga adalah penyingkiran ribuan masyarakat yang bekerja sebagai petani dan nelayan yang hidup turun menurun di kawasan itu.

Sebab, mereka harus dipindahkan karena daerah tempat tinggal mereka dikosongkan untuk dijadikan kawasan ibukota Negara.

"Nah, ancaman-ancaman itulah yang akan terjadi jika Ibukota Negara tetap dipaksakan di kawasan itu," sebutnya.

Jadi Undang-Undang

Pada mulanya, wacana pemindahan Ibukota Negara itu alisa IKN diseriusi oleh Presiden Jokowi ketika 2019 silam,

Dalam sidang tahunan DPR/MPR. Jokowi menyampaikan Ibu Kota akan pindah ke Kalimantan Timur dengan segenap alasan yang dirasa olehnya mendesak.

Setelah itu pemerintah mulai menyusun RUU IKN.

Periodenya cukup panjang. Selain karena pembahasannya yang sangat kompleks, pada 2020 Indonesia dihadapkan pada pandemi covid-19.

Sehingga seluruh perhatian tak bisa dialihkan dari Covid-19.

Namun pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/1/2022),  akhirnya disetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.

Ibu Kota pindah ke Kalimantan akhirnya menjadi kenyataan.

"Apakah RUU tentang ibu kota negara ini, semua anggota menyetujui," tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani.

( Guruh Budi Wibowo / Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved