Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nafsu Ayah Memuncak Lihat Anak Gadisnya yang Cantik, Tiap Hari Dipaksa Berhubungan Badan

Korban sudah dicabuli sejak berusia 10 tahun. Empat tahun lamanya ia jadi objek pemuas nafsu ayahnya sendiri

Editor: Budi Rahmat
Tribun
Ilustrasi, anak gadis berhubungan badan dengan ayah kandung 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Nafsu sudah benar-benar menghilangkan akal sehat pria ini. Tidak ada rasa malu dan belas kasihan.

Tega ia melakukan perbuatan tak pantas kepada anak gadisnya sendiri. Korban dipaksa melakukan hubungan badan sejak berusia 10 tahun.

Selama empat tahun, gadis malang itu menjadi objek pelampiasan birahi sang ayah. Tak mampu melawan karena begitu kuatnya tekanan pelaku.

Baca juga: Karena Video Berhubungan Badan, Polwan Christy Kabur dari Tugas & Jadi DPO, Ternyata Punya Kembaran

Baca juga: Istri Kerja di Luar Negeri, Pria Ini Ajak 2 Anak Gadisnya Berhubungan Badan, Ternyata Bertahun-tahun

Selama empat tahun itu, nyaris setiap hari korban dipaksa melayani hasrat sang ayah yang bejat.

Motivasinya mencabuli anak kandungnya sendiri karena ia berhasrat. Melihat kecantikan anak gadisnya.

Kemudian. Ia lampiaskan dengan memaksa melakukan hubungan badan. Korban jadi trauma berat dan syok atas perlakuan ayah kandungnya selama ini.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

Seorang ayah berinisial M itu harus menjalani proses hukum akibat tega merudapaksa putri kandungnya.

Mirisnya, perbuatan biadab sang ayah telah dilakukan selama empat tahun.

Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman membenarkan peristiwa yang terjadi.

Herman menegaskan bahwa pelaku sudah ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin malam kemarin.

Baca juga: Gadis yang Malang, Sejak Usia 8 Tahun Dicabuli, Hingga Bangku Kuliah Dipaksa Berhubungan Badan

Baca juga: Begini Nasib Guru Perempuan yang Ajak Siswanya Berhubungan Badan di Ladang

Menurutnya, sang ayah tega berbuat asusila sejak anaknya masih berusia 10 tahun.

M telah melakukan perbuatan asusila itu selama 4 tahun kepada anak kandungnya yang saat ini telah berusia 14 tahun.

"Kasus itu ketahuan setelah sodara korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan sodaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan,"kata AKP Herman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Kemudian, kata Herman, dari pengakuan tersangka saat dimintai keterang oleh penyidik Polsek Rumpin, tersangka mengaku alasan melakukan perbuatannya karena putrinya cantik dan dia nafsu.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved