Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI
Mahasiswi Korban Pencabulan Dekan FISIP UNRI Nonaktif Menangis Saat Beri Kesaksian di Persidangan
Disidang kasus pencabulan Kamis (10/2/2022) saksi korban, L terlihat ditenangkan oleh psikolog dan kuasa hukum pasif yang ikut mendampinginya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Para saksi ini akan dimintai keterangannya perihal kasus yang menjerat Syafri Harto, yang kini duduk sebagai pesakitan tersebut.
Terdakwa Syafri Harto, juga hadir di ruang sidang.
Baca juga: Saksi dan Mahasiswi yang jadi Korban Pencabulan Dekan FISIP UNRI Dihadirkan JPU Saat Sidang
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Pencabulan dengan Terdakwa Dekan FISIP UNRI Berlanjut, Ini Penampakannya
Dari pantauan tribunpekanbaru.com, terlihat terdakwa Syafri Harto digiring dengan kawalan jaksa dan petugas kepolisian, masuk ke ruangan sekitar pukul 13.05 WIB.
Tampak Syafri Harto mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam.
Baju kemeja putih terdakwa, dilapis dengan rompi tahanan berwarna merah.
Syafri Harto juga mengenakan kacamata dan masker warna putih.
Kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masuk ke ruang sidang, disusul penasehat hukum terdakwa, lalu majelis hakim yang diketuai hakim Estiono.
Seperti yang digelar sebelumnya, sidang pada hari ini juga berlangsung tertutup.
Pengunjung tidak diperkenankan untuk ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Awalnya, terdakwa Syafri Harto duduk di hadapan majelis hakim.
Namun pada saat para saksi diminta maju dan duduk di hadapan majelis hakim, terdakwa Syafri Harto berpindah tempat duduk ke leretan tim penasehat hukumnya.
Sementara itu, eksepsi atau nota keberatan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi, ditolak majelis hakim.
Tak hanya itu, permohonan penangguhan penahanan yang juga sempat diajukan pihak terdakwa, tak dikabulkan oleh hakim.
Hal ini diketahui dalam sidang kasus cabul ini, dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/2/2022) kemarin.
"Eksepsi terdakwa ditolak, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, yang juga bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/saksi-korban-pencabulan-dekan-fisip-di-sidang.jpg)