Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI
Mahasiswi Korban Pencabulan Dekan FISIP UNRI Nonaktif Menangis Saat Beri Kesaksian di Persidangan
Disidang kasus pencabulan Kamis (10/2/2022) saksi korban, L terlihat ditenangkan oleh psikolog dan kuasa hukum pasif yang ikut mendampinginya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Dibeberkan Zulham, JPU akan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi di persidangan.
Lanjut dia, proses persidangan berikutnya digelar 2 kali, setiap hari Selasa dan Kamis.
"Sidangnya juga masih tertutup, karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka itu," pungkasnya.
Sidang sebelumnya sudah digelar sebanyak 3 kali. Dengan masing-masing agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU, penyampaian eksepsi dan tanggapan JPU, serta putusan sela.
Pada sidang perdana, terdakwa Syafri Harto tidak hadir. Ia mengikuti proses persidangan dari tempat dia ditahan.
Baru pada sidang kedua, ketiga dan hari ini, terdakwa Syafri Harto hadir langsung di ruang sidang.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/saksi-korban-pencabulan-dekan-fisip-di-sidang.jpg)