Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI

Pakai Rompi Tahanan,Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Digiring ke Ruang Sidang

Pakai kemeja putih dilapisi rompi tahanan, Dekan FISIP UNRI nonaktif, terdakwa pencabulan mahasiswi digiring ke ruang sidang, Kamis (10/2/2022)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto saat ditahan jaksa. 

Eksepsi dan Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim

Pada sidang sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan dan permohonan penangguhan penahanan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi, ditolak majelis hakim.

Hal tersebut diketahui dalam sidang kasus cabul ini, dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/2/2022) kemarin.

"Eksepsi terdakwa ditolak, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, yang juga bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dibeberkan Zulham, JPU akan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi di persidangan.

Lanjut dia, proses persidangan berikutnya digelar 2 kali, setiap hari Selasa dan Kamis.

"Sidangnya juga masih tertutup, karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka itu," pungkasnya.

Sidang sebelumnya sudah digelar sebanyak 3 kali. Dengan masing-masing agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU, penyampaian eksepsi dan tanggapan JPU, serta putusan sela.

Pada sidang perdana, terdakwa Syafri Harto tidak hadir. Ia mengikuti proses persidangan dari tempat dia ditahan.

Baru pada sidang kedua, ketiga dan hari ini, terdakwa Syafri Harto hadir langsung di ruang sidang.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung menyampaikannya eksepsi.

Terjerat Kasus Pelecehan

Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto terjerat kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi yang melakukan bimbingan skripsi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved