Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI

Puluhan Mahasiswa Unri Kawal Sidang Kasus Pencabulan Mahasiswi, Terdakwa Dekan FISIP Syafri Harto

Puluhan orang mahasiswa dari Unri, ikut mengawal persidangan kasus pencabulan mahasiswi dengan terdakwa Dekan FISIP, Syafri Harto, Kamis

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Para mahasiswa Unri yang datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk ikut mengawal jalannya persidangan kasus pencabulan, dengan terdakwa Dekan FISIP, Syafri Harto, Kamis (10/2/2022). 

Syafri Harto juga mengenakan kacamata dan masker warna putih.

Kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masuk ke ruang sidang, disusul penasehat hukum terdakwa, lalu majelis hakim yang diketuai hakim Estiono.

Seperti yang digelar sebelumnya, sidang pada hari ini juga berlangsung tertutup.

Pengunjung tidak diperkenankan untuk ikut menyaksikan jalannya persidangan.

Awalnya, terdakwa Syafri Harto duduk di hadapan majelis hakim.

Namun pada saat para saksi diminta maju dan duduk di hadapan majelis hakim, terdakwa Syafri Harto berpindah tempat duduk ke leretan tim penasehat hukumnya.

Sementara itu, eksepsi atau nota keberatan Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi, ditolak majelis hakim.

Tak hanya itu, permohonan penangguhan penahanan yang juga sempat diajukan pihak terdakwa, tak dikabulkan oleh hakim.

Hal ini diketahui dalam sidang kasus cabul ini, dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/2/2022) kemarin.

"Eksepsi terdakwa ditolak, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, yang juga bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dibeberkan Zulham, JPU akan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi di persidangan.

Lanjut dia, proses persidangan berikutnya digelar 2 kali, setiap hari Selasa dan Kamis.

"Sidangnya juga masih tertutup, karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka itu," pungkasnya.

Sidang sebelumnya sudah digelar sebanyak 3 kali. Dengan masing-masing agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU, penyampaian eksepsi dan tanggapan JPU, serta putusan sela.

Pada sidang perdana, terdakwa Syafri Harto tidak hadir. Ia mengikuti proses persidangan dari tempat dia ditahan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved