Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI

Puluhan Mahasiswa Unri Kawal Sidang Kasus Pencabulan Mahasiswi, Terdakwa Dekan FISIP Syafri Harto

Puluhan orang mahasiswa dari Unri, ikut mengawal persidangan kasus pencabulan mahasiswi dengan terdakwa Dekan FISIP, Syafri Harto, Kamis

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Para mahasiswa Unri yang datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk ikut mengawal jalannya persidangan kasus pencabulan, dengan terdakwa Dekan FISIP, Syafri Harto, Kamis (10/2/2022). 

Baru pada sidang kedua, ketiga dan hari ini, terdakwa Syafri Harto hadir langsung di ruang sidang.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP Unri, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved