Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Soal Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ketua PSI Riau Singgung Hilangnya Rasa Kemanusiaan

Ketua DPW PSI Riau, Juandy Hutauruk mengomentari kebijakan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru boleh dicairkan di usia 56 tahun. Begini katanya

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Ketua DPW PSI Riau, Juandy Hutauruk singgung hilangnya rasa kemanusiaan Menaker terkait Permenaker JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Riau, Juandy Hutauruk mengomentari kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru boleh dicairkan di usia 56 tahun.

Sebagaimana diketahui dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu mendapat penolakan dari banyak pihak, pasalnya tidak berpihak kepada pekerja.

Menurut Juandy, dalam situasi dan kondisi saat ini di mana masyarakat masih dalam bayang-bayang pandemi yang entah sampai kapan akan berakhir, seharusnya Pemerintah dalam hal ini Menaker lebih peka terhadap situasi saat ini.

"Saat ini semua serba sulit harga sembako naik, bahkan beberapa item sangat langka di pasaran sulit untuk didapatkan,"ujar Juandy Hutauruk kepada Tribunpekanbaru.com Senin (14/2/2022).

Menaker lanjut Juandy, seharusnya lebih konsentrasi pada upaya apa yang dapat dilakukan untuk membantu buruh saat ini, upah tidak naik, PHK semakin masif.

"Lihatlah sisi kemanusiaan saat akan menerbitkan suatu aturan jangan melihat sisi kepentingan kapital, atau memang sudah hilang rasa kemanusiaan di hati Menaker?,"ujarnya.

Menurut Juandy, Permenaker No 19/2015 lebih manusiawi daripada Permenaker Nomor 2/2022.

Padahal saat itu situasi belum ada yang namanya Covid-19, tapi Menteri saat itu dapat melihat sisi kemanusiaan bagi buruh yang ter-PHK atau kehilangan pekerjaan.

"Dengan mendapatkan kelonggaran dalam pencarian saldo JHT minimal buruh yang ter PHK dapat membuka usaha untuk melanjutkan hidupnya,"ujarnya.

Menurut Juandy, Menteri sebelumnya dapat berpikir lebih jauh ke depan demi kepentingan orang banyak bukan semata kepentingan yuridis.

"Hakim saja dalam membuat Putusan bukan hanya pertimbangan hukum saja yang dipakai terkadang menggunakan pertimbangan lain, seperti pertimbangan kemanusiaan, ekonomi dan sosial,"jelas Juandy.

Saat ini lanjut Juandy, pandemi masih ada seharusnya Menteri dapat menerbitkan sebuah aturan yang dapat menyenangkan semua pihak, jangan membuat aturan hanya sekedar agar "terlihat" Menteri ada kerjanya ada karyanya tapi isinya penuh kontroversi.

"Bu Menteri yang saat masih memiliki kehormatan, coba pikirkan kembali hal ini, lihat dilingkungan tempat tinggal ibu bagaimana buruh pabrik yang hidup serba pas-pasan karena kenaikan upahnya sudah ibu kebiri melalui Aturan Hitam, bagaimana sulitnya mereka untuk bertahan dengan penghasilan yang seperti itu?"jelas Juandy.

Atau ditambahkan Juandy, apakah ibu Menteri memang tidak pernah melihatnya atau pura-pura tidak melihat.

Sehingga saat ini menurutnya lebih baik cabut kembali Permenaker Nomor 2/2022 dan berlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved