Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Permenaker Soal JHT Berlandaskan UU yang Diteken Megawati, Kini Dikritik Puan Maharani

Kontroversi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Presiden KSPI Said Iqbal memberikan orasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dikutip dari Kompas.com, munculnya PP Nomor 60/2015 karena adanya aspirasi dari masyarakat terkait pencairan JHT.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan saat itu, M Hanif Dhakiri.

"Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja atau buruh," jelas Hanif.

Hanif mengatakan hal substansial sehingga merevisi PP yang lama adalah soal cara pencairan di mana pada PP sebelumnya, pekerja tidak bisa mencairkan JHT ketika mengalami PHK.

Sementara pada PP yang baru saat itu, pekerja yang di-PHK atau berhenti bekerja akan dapat mencairkan JHT satu bulan setelahnya.

"Itu substansi paling mendasar dari PP 60 Tahun 2015 yang merupakan PP revisi PP 46 Tahun 2015," ujar Hanif.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/16/fakta-fakta-permenaker-soal-jht-dikritik-puan-padahal-mengacu-uu-yang-diteken-megawati?page=all.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved