Pasutri Sediakan Bilik Berhubungan Badan, Sekali Transaksi Dapat Rp 50 Ribu, Begini Pengakuannya
Jadi, untuk dapatkan Service dari PSK dipatok harga 150 ribu. Dari jumlah itu, pasutri ini dapat Rp 50 ribu
Editor:
Budi Rahmat
Atas dasar informasi masyarakat, petugas menggerebek lokasi prostitusi tersebut.
Pasutri itu pun digelandang ke Mapolsek Pagelaran. Diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Rayuan Maut Tante Melissa, 9 Pria Teman Anaknya Pasrah Diajak Berhubungan Badan Selama Setahun
Baca juga: Keterlaluan, Sengaja Carikan Teman PSK, Pria Ini Jadikan Kamar Rumahnya Tempat Berhubungan Badan
Pelaku dikenai pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun empat bulan. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
