Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dituding Bikin Kegaduhan Syahril Abu Bakar Tantang Wan Abubakar,"Dimana Letak Salah Saya?"

Ketua Dewan Pengurus Harian Riau Syahril Abubakar menantang Wan Abu Bakar. Ia keberatan dituding membuat kegaduhan tentang PT BSP

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Rinal Maradjo
Istimewa
Ketua DPH LAM Datuk Syahril Abubakar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Syahril Abubakar ingin meluruskan, atas pernyataan Wan Abubakar yang mengatakan, dirinya membuat kegaduhan soal pengelolaan CPP Blok yang saat ini dikelola BUMD Bumi Siak Pusako (BSP).

Sebelumnya Syahril meminta agar pengelolaan CPP blok diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau, karena daerah produksi migas berada di beberapa Kabupaten dan Kota sehingga wajar tidak hanya satu BUMD di daerah yang berhak mengambil hasil tersebut.

Hanya saja pernyataan Syahril itu ditanggapi sejumlah pihak, termasuk Sekdakab Siak dan mantan Gubernur Riau Wan Abubakar, dimana muncul pernyataan Wan Abubakar yang menyebut Syahril membuat gaduh atas pernyataannya tersebut.

Syahril mengatakan, dasarnya jelas untuk meminta pengelolaan CPP blok itu dikelola Pemprov dan melibatkan daerah penghasil minyak, daerah operasi CPP Blok ini ada di beberapa Kabupaten dengan 4 daerah explorasi yakni Siak Bengkalis, Pelalawan dan Kampar.

Apalagi dasar perjuangan merebut CPP Blok itu dulu menurut Syahril karena dasar melawan kezaliman saat itu, setelah perjuangan selesai dan berhasil direbut maka saatnya tidak menzalimi daerah penghasil yang saat ini gigit jari tidak menikmati hasil.

"Dahulu perjuangan kita karena anti kezaliman, dengan kearifan Pak Saleh Djasit beliau mengalah karena tidak mau berkonflik dan diserahkan pengelolaannya kepada Kabupaten Siak saat itu,"ujar Syahril Abubakar.

Baca juga: Direktur BSP Ngaku Dicari-cari Anggota DPR RI M Nasir, Pasca Putus Kontrak Pembangunan Gedung

Baca juga: Fitra Sebut BSP Siak Dikuasai Kroni Kekuasaan. Ini Daftar Nama Mereka

Karena menurut Syahril, mereka para pejuang CPP blok tidak mempersoalkan saat itu, maka jatuhlah pengelolaan di pemkab Siak melalui BUMD nya saat itu BSP bekerjasama dengan Pertamina.

Ternyata dalam perjalanannya lanjut Syahril, ada beberapa kabupaten dan Kota sebagai daerah penghasil, ternyata tidak dapat deviden dengan alasan tidak membayar saham.

"Okelah mereka tidak bayar saham, namun hari ini hasil dari kabupaten kota itu tidak kurang dari 1 Triliun Barel. Sementara deviden daerah yang membayar saham sudah dibayarkan, uang dari Kabupaten Kota daerah penghasil belum dibayar devidennya,"ujar Syahril.

Karena kerjasama dengan Pertamina akan berakhir Agustus tahun 2022 ini, maka saham penuh akan dikuasai BSP, dari sebelumnya hanya 50 persen.

"Bengkalis itu sekarang sedang susah, Rohil susah, Rohul susah. Perlu infrastruktur dan lainnya semua kesulitan. Bagikanlah lagi deviden untuk mereka daerah penghasil itu, dan tentunya potong saham dari daerah tersebut,"ujar Syahril.

Karena lanjut Syahril, ini berada di lintas antara Kabupaten dan Kota kewenangan ada di Provinsi sesuai jelas diatur dalam peraturannya.

"Jadi memang sudah saatnya kita kembalikan pengelolaan ke Provinsi biar 20 tahun kedepan ini bisa dirasakan hasilnya. Tentunya juga dengan melibatkan dan mengatur saham masing-masing Kabupaten dan Kota,"ujar Syahril.

Maka dengan membagi secara rata kepada daerah penghasil tersebut, menurut Syahril baru bisa dikatakan tidak zalim seperti yang dituntut 20 tahun lalu.

"Dimana saya letaknya buat kegaduhan, seperti dituduhkan Pak Wan Abubakar, saya kebetulan masih menjabat di LAM, dan daerah ladang minyak itu berada di wilayah tanah Ulayat, sebagai pemangku adat saya yang bertanggungjawab atas permasalahan adat wajar saya sampaikan ini,"ujar Syahril Abubakar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved