Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pintu Langsung Dikunci, Gadis 11 tahun Dibawa ke Kamar lalu Dipaksa Berhubungan Badan

Korban tak mampu melawan karena syok. Tubuhnya yang mungil kemudian dipaksa masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Ilustrasi. Anak gadis yang dipaksa melakukan hubungan badan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tahu ada anak gadis yang masuk ke dalam kontrakan, pria ini langsung mengunci pintu.

Tak menunggu waktu, ia langsung menarik tubuh korban ke dalam kamar.

Korban yang tak berdaya kemudian diancam akan dibunuh.

Baca juga: Istri Tak Mau Berhubungan Badan yang Aneh-aneh, Pria Ini Lakukan Hal yang Tak Lazim, Begini Jadinya

Lalu, dalam kondisi yang syok itu, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Pelaku yang trauma sempat bercerita kepada tetangga rumah.

Sampai kemudian aksi tak senonoh tersebut sampai ke telinga orangtua korban.

"Anak saya disetubuhi oleh pelaku (AMJ). Kejadiannya waktu anak saya mau ambil Charger Handphone di kontrakan pelaku sekitar pukul 15.00 WIB," terang Samsudin, Kamis (3/3/2022).

Saat itu kata ayah korban, anaknya langsung masuk ke dalam kontrakan pelaku, lalu oleh pelaku pintu kontrakan rumahnya dikunci dan korban lantas ditarik ke kamar oleh pelaku lalu dilakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

"Anak saya selama ini gak berani ngomong karena takut kalau ngomong diancam oleh pelaku akan dibunuh, sehingga kasus tersebut baru ketahuan (terbongkar)," katanya.

Peristiwa tersebut terjadi Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman.

Baca juga: Bukannya Dihentikan, Lihat Ponakan Berhubungan Badan, Pria Ini Malah Merekamnya Pakai Ponsel

Baca juga: Gadis Belia Berhubungan Badan dengan Abangnya, Ternyata Belajar dari Film

Aksi tersebut diketahui setelah korban A (11) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) menceritakan perbuatan pelaku AMJ (36) kepada tetangganya.

Mendengar cerita korban, sang tetangga lantas menceritakan hal itu kepada Samsudin, ayah korban.

Mengetahui anaknya menjadi korban asusila, ayah korban lantas melaporkan perbuatan AMJ ke Polsek Seputih Raman.

Keterangan korban kepada ayahnya, rudapaksa yang dialami sang anak terjadi, Selasa 25 Januari 2022 lalu di kontrakan pelaku AMJ yang tak jauh dari kediaman orangtua korban di Kampung Rejo Asri.

Mendapat laporan korban, pihak Polsek Seputih Raman lantas melakukan penangkapan pelaku AMJ di kontrakannya, Selasa (2/3/2022) kemarin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved