Pintu Langsung Dikunci, Gadis 11 tahun Dibawa ke Kamar lalu Dipaksa Berhubungan Badan
Korban tak mampu melawan karena syok. Tubuhnya yang mungil kemudian dipaksa masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh
Kapolsek Iptu Admar mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, aksi persetubuhan oleh pelaku terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali, dan dilakukan di kontrakannya.
Baca juga: Diberi Pil KB Agar Tidak Hamil, Siswi SMP ini Turuti Ajakan Berhubungan Badan Pria Tua
Baca juga: Siswi SMA Diajak Teman Berhubungan Badan, Tak Sadar Pintu Kamar Masih Terbuka, Ada yang Rekam
"Setelah menerima laporan (ayah korban) dan menangkap pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu helai baju daster milik korban,satu helai celana dalam, satu helai BH, dua bantal, dan satu helai seprai," terang Iptu Admar, Kamis (3/3/2022).
Pelaku AMJ dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti peraturan perundang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal15 tahun penjara.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
