Bapak Masuk Kamar Hanya Pakai Kain Sarung Ternyata Ngajak Berhubungan Badan, Dilakukan Berulangkali
Korban habis bermain, kecapean. Kemudian tidur di dalam kamar. Saat terbangun lihat ayah hanya pakai kain sarung. Ternyata minta tak senonoh
Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menjelaskan penyelidikan kasus kriminal tersebut berdasarkan Laporan Nomor LP / B / 186 / II / 2022 / SPKT I / Polsek Balaraja / Resta Tangerang/ Polda Banten, tanggal 28 Februari 2022.
Aparat Polsek Balaraja pun akhirnya berhasil mencokok pelaku di kontrakannya di Desa Cangkudu.
Baca juga: Tergoda Pakaian Minim, Bapak Anak Bersekongkol, 3 Tahun Berhubungan Badan Paksa Sama Keponakan Cewek
Baca juga: Lama-kelamaan jadi Nafsuan, Gadis SMA Berhubungan Badan dengan Pria Baya, Terungkap Fakta Ini
"Sudah kami amankan pelakunya, kontrakannya di Kampung Cangkudu RT 06/ RW 03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang," ujar Herry, Jumat (4/3/2022).
Herry mengatakan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung itu dilakukan Soleh di rumah kontrakannya.
Kompol Herry Fitriyono-4mart
Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono.
Atas peristiwa itu tersangka diancam dengan hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
