Pria Ini Berhubungan Badan dengan Bocah yang Tak Sadarkan Diri, Terungkap Aksi Bejat di Pos Sekuriti
Sudah niat yang bejat. Pria ini memanggil korban yang sedang bermain. lalu lakukan hal yang menakutkan dan kemudian berbuat tak senonoh
TRIBUNPEKANBARU.COM- Aksi bejat pria berusia 43 tahun. Lihat bocah perempuan berusia 7 tahun bermain tidak jauh darinya, malah menimbulkan perbuatan tak senonoh.
Korban yang polos sedang bermain pasir. Kemudian dipanggil masuk ke dalam pos sekuriti.
Korban yang tidak tahu apa-apa kemudian mendatngi pelaku dan tentu saja hanya bisa diam.
Baca juga: Gadis Belia ini Babak Belur Usai Berhubungan Badan Dengan Bocah Bau Kencur
Baca juga: Pasukan Rusia Dituduh Mulai Paksa Wanita-wanita Muda Ukraina Berhubungan Badan
Diduga pelaku yang sudah berniat kemudian memberi korban minuman yang ternyata berisi kiras.
Korban yang tidak tahu lanjut meminum air yang diberikan oleh pelaku.
Selang beberapa kemudian, korban tak sadarkan diri. Saat korban tak berdaya itulah pelaku dengan leluasa melakukan hubungan badan.
Perbuatan tersebut dilakukan tanpa rasa malu dan rasa iba. Apalagi korbannya adalah anak yang masih berusia 7 tahun.
Beginilah cerita lengkapnya
Peristiwa naas itu bermula dari bocah berusia tujuh tahun yang bermain di sebuah proyek perumahan pada Jumat (25/2/2022).
Di proyek tersebut korban bermain pasir.
"Kemudian pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam Pos Satpam Perumahan Adipati Sudimara,"
"kemudian memberikannya minuman intisari yang termasuk minuman keras," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Awalnya Dipaksa, Siswi SMP ini Akhirnya Tak Tahan Diajak Ayah Tiri Berhubungan Badan
Baca juga: Sekretaris Cantik Berhubungan Badan dengan Direktur, Dipaksa Lompat dari Gedung
Akibat dicekoki minuman keras, korban tidak sadarkan diri. Lalu setelah korban tidak sadarkan diri tersangka mencabuli korban.
Dari kasus pencabulan tersebut, Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan meringkus satu pelaku berusia 43 tahun inisial RR.
Diberi Miras
Sebelum dicabuli, bocah malang tersebut dicekoki minuman keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan peristiwa itu.
Kejadian itu terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak.
Baca juga: Tergoda Pria Tampan, Gadis Muda Dipaksa Berhubungan Badan dengan Duda Muda
Baca juga: Nenek Nikahi Berondong, Ngaku Puas Berhubungan Badan Tiap Malam
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 Miliar.
Dari pengungkapan itu, polisi sita barang bukti berupa potongan pakaian, baik itu celana, kemudian pakaian yang lain, dan dress panjang.
Selain itu ada juga hasil visum yang digunakan sebagai barang bukti.
Dari kejadian tersebut, polisi berharap agar orang tua bisa lebih awas dalam mengawasi anak-anak saat bermain.
Anak-anak harus dipantau orang tua saat bermain dimanapun.
Sebab, kehatana bisa menimpa siapa saja. Tidak hanya orang yang jauh namun juga orang yang dekat dan dikenal bisa menjadi pelaku yang beringas. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
