Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Muncul Klaim Pusat Menyatakan APDESI Riau yang Baru Dilantik Ilegal, Begini Reaksi Rakhman Chan

APDESI versi Ketua Umum, Arifin Abdul Majid Suryadilaga mengklaim DPD APDESI Riau yang baru dilantik, tidak sah

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
DPD APDESI Riau versi Surta Wijaya, Abdoel Rakhman Chan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) versi Ketua Umum, Arifin Abdul Majid Suryadilaga mengklaim DPD APDESI Riau yang baru dilantik, tidak sah.

Pernyataan ini disampaikan melalui Sekretaris DPP APDESI, Ipung Surya Purna Nugraha kepada Tribunpekanbaru.com melalui sambungan seluler, Senin (7/3/2022).

Ipung menanggapi pelantikan DPD APDESI Riau yang diketuai Abdoel Rakhman Chan yang juga Kepala Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Jumat (4/3/2022) lalu.

"Kepengurusan DPD APDESI Riau sebagaimana dimaksud, tidak kami akui dan ilegal," tegas Ipung.

Ia mengungkapkan, kepengurusan APDESI Riau adalah versi DPP yang tidak memiliki legalitas.

Seperti diketahui, terjadi dualisme di APDESI pusat. Yakni, kubu Ketua Umum Arifin dan Surta Wijaya. Rakhman Chan adalah DPD APDESI Riau versi Surta Wijaya.

Menurut Ipung, sebenarnya APDESI Arifin sudah berencana melayangkan somasi kepada kubu Surta. Tetapi urung dilakukan karena pertimbangan hubungan emosional.

Ipung lantas membagikan surat edaran berisi pemberitahuan tentang legalitas APDESI versi Arifin.

Surat edaran itu disampaikan kepada Presiden, DPR, MPR, Gubernur, Bupati/Walikota hingga media dan masyarakat Indonesia.

Menurut Ipung sebagaimana dalam surat itu, APDESI versi Arifin melanjutkan kepengurusan Ketua Umum Suhardi Buyung yang terpilih pada Munas di Bandar Lampung tahun 2016.

Lalu, Arifin terpilih dalam Munas di Jakarta pada 18-20 Agustus 2021. Arifin dari Jawa Barat terpilih bersama Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan Bendahara Umum, Tasman (Sulawesi Tenggara).

Menurut Ipung, susunan baru DPP hasil Munas Jakarta telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor Surat Keputusan AHU-0001295-AH.01.08 tahun 2021.

Ia menyatakan, segala tindakan yang mengatasnamakan APDESI tanpa sepengetahuan kubu Arifin patut diragukan.

Guna memperolah informasi lebih jelas terkait surat edaran ini dapat menghubungi 081210168484 atau email dpp.apdesi.pusat@gmail.com. "Tolong diluruskan," pungkasnya.

Sementara itu, Rakhman Chan tidak menampik dualisme di tingkat pusat. Tetapi ia mengklaim sudah ada pertemuan di antara kedua belah pihak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved