Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis Belia Mau Pipis Malah Diajak Berhubungan Badan, Kejadian di Ruang Tengah, Terungkap Fakta Ini

Aewalnya terbangun ingin pipis. Gadis belia ini malah diajak berhubungan badan. Akhirnya kejadian juga di ruang tengah rumah. Ternyata ini penyebabnya

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi. Mau pipis malah diajak berhubungan badan. Akhirnya terjadi di runag tengah rumah 

"Kebetulan malam minggu, korban menginap di rumah temannya itu. Dia berencana pulang keesokan harinya," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih.

Baca juga: Remaja Ini Paksa Ibu Rumah Tangga Berhubungan Badan Saat Suami Korban Tak di Rumah

Baca juga: Remaja Ini Paksa Ibu Rumah Tangga Berhubungan Badan Saat Suami Korban Tak di Rumah

Namun malang, pada Minggu (6/3/2022) pukul 01.00 WIB dini hari TT terbangun dan akan ke kamar mandi.

Namun tak disangka-sangka, PD tiba-tiba mengikutinya ke kamar mandi.

Bahkan PD secara berani dan kurang ajar mengajak TT melakukan hubungan badan.

Hal itu dilakukan oleh PD sambil merangkul tubuh TT.

"Korban melawan perilaku PD. Namun PD terus memaksa," sambung Christian.

PD saat itu bahkan berhasil memaksa TT untuk ke ruang tamu.

Di tempat itulah kegilaan PD semakin menjadi untuk melancarkan aksinya.

Karena masih remaja dan tubuhnya yang kalah jauh, TT pun ketakutan sehingga tidak berani melawan, hingga PD melakukan rudapaksa.

"Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

Baca juga: Mobil Bergoyang di Parkiran Buat Heboh, Ternyata Guru Cantik dan Siswa SMP Sedang Berhubungan Badan

Baca juga: Pacari Mahasiswi dan Kerap Berhubungan Badan, Pencari Barang Bekas Panik Saat Pacar Hamil, Lalu?

Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.

Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).

"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.

Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved