Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswi SMP Lugu ini Mau Saja Diajak Berhubungan Badan Usai Mabuk, Ibunya pun Marah

Setelah korban terpengaruh minuman keras, MB lantas berjanji pada Siswi SMP itu akan memacari korban dengan serius.

Instagram
Ilustrasi siswi SMP 

"Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan diberi nilai jelek dan video mesum korban akan disebarkan," tambahnya.

Kejadian tersebut lantas direkam oleh tersangka menggunakan laptop milik sekolah

Hasil rekaman video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat tersangka berulang kali hingga mereka lulus.

"Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi. Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved