Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pencabulan Mahasiswi UNRI

Tangan Dekan FISIP UNRI Diborgol Masuk Ruang Sidang, Eh Sidang Tuntutan Kasus Pencabulan Batal

Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan, Syafri Harto digiring ke ruang sidang dengan pengawalan, ternyata sidang tuntutan batal digelar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto saat hendak memasuki ruang sidang, Kamis (17/3/2022). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) nonaktif, Syafri Harto batal digelar hari ini, Kamis (17/3/2022).

Sesuai jadwal, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada hari ini.

Pantauan Tribunpekanbaru.com di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tampak terdakwa Syafri Harto masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.31 WIB.

Terlihat Syafri Harto dikeluarkan dari ruang tahanan pengadilan.

Kemudian dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan, Syafri Harto digiring ke ruang sidang dengan pengawalan jaksa dan juga personel polisi.

Di ruang sidang sebelumnya sudah ada tim dari JPU dan penasehat hukum terdakwa.

Tak lama, majelis hakim diketuai hakim Estiono juga masuk ke ruang sidang.

Dalam waktu tak sampai 5 menit, terdakwa keluar dari ruang sidang.

Ternyata sidang pembacaan tuntutan tak jadi digelar dan ditunda pada Senin (21/3/2022) mendatang.

"Ditunda sidang pembacaan tuntutannya hari Senin," kata seorang dari tim penasehat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved