Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bahas Lord Luhut "Bermain" Tambang Emas Papua di YouTube, Dua Aktivis HAM Jadi Tersangka

Kedua aktivis itu juga memaparkan jika para pejabat atau purnawirawan TNI AD berkubang di balik bisnis tambang emas di bumi Cendrawasih itu.

Tribunnews
Luhut Binsar Panjaitan dan Presiden Jokowi 

"Pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis."

Lebih lanjut, KontraS menyatakan, di tengah praktik kriminalisasi ini, kebebasan sipil di Indonesia, terutama di Papua ada dalam kondisi krisis: penangkapan sewenang-wenang, pembatasan akses, pembunuhan terhadap warga sipil, serta pengungsian akibat dari dampak eksploitasi SDA dan konflik bersenjata di Papua.

Berangkat dari situasi tersebut, menurut KontraS, penetapan tersangka bukan menjadi peristiwa tunggal semata melainkan bereskalasi terhadap kondisi di Papua yang akan menghadapi ancaman dan tantangan lebih serius.

"Fatia maupun Haris akan menghadapi risiko tersebut dengan kepala tegak karena keyakinan akan kebenaran dan tujuan baik dari semua yang dilakukan demi melayani kepentingan publik terkait masalah hak asasi manusia dan eksploitasi sumber daya alam di Papua," tandas KontraS

Siap diperiksa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Haris yang menjadi Direktur Eksekutif KontraS itu menyatakan siap memenuhi panggilan polisi.

Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, memberitahu bahwa Haris akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Senin (21/3/2022).

Sementara, Fatia diperiksa pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).

Nurkholis bilang, Haris dan Fatia bakal memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.

Sedangkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka nantinya, disebutkan Nurkholis, pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.

"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," ujar Nurkholis.

Lebih jauh, Nurkholis sudah berkeyakinan bahwa Haris Azhar Fatia akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim ke kejaksaan.

"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada kejaksaan dan kami terlapor, kita sudah menduga bahwa memang akan dengan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," tutur Nurkholis.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bongkar Dugaan Skandal Bisnis Luhut di Papua, Haris dan Fatia Terancam Bui, KontraS: Kriminalisasi.

(*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved