Sidang Pencabulan Mahasiswi UNRI

Tuntut Dekan FISIP UNRI Nonaktif 3 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Perbuatan Tak Pantas Sebagai Pendidik

Syafril, seorang tim JPU menuturkan meski pun terdakwa menyangkal, maka penyangkalan ada unsur pemaksaan di situ, memaksa secara psikologis korban

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Terdakwa Syafri Harto menggunakan rompi saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved