Malam Layani Abang Ipar Berhubungan Badan, Paginya Wanita Muda ini Temui Suami
BR tak kuasa melihat kemolekan tubuh adik iparnya yang masih berusia 15 tahun itu sehingga mengajaknya berhubungan badan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berinisial BR di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi karena telah memaksa istri dari adik kandungnya berhubungan badan.
BR menyetubuhi adik iparnya itu ketika adik kandungnya yang juga merupakan suami wanita itu sedang melaut mencari ikan.
BR tak kuasa melihat kemolekan tubuh adik iparnya yang masih berusia 15 tahun itu sehingga mengajaknya berhubungan badan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at (18/3/2022) dini hari.
Saat keduanya sedang menonton tv bersama di ruang tamu.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi saat korban sedang ditinggal suaminya melaut pada Jum'at (18/3/2022) dini hari.
Saat itu, korban sedang menonton TV di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Maronge.
Selain korban, di rumah itu juga ada pelaku BR dan istrinya.
BR dan istrinya menumpang di rumah itu karena rumahnya sedang dalam proses pengerjaan.
BR merupakan suami dari kakak kandung suami korban.
Saat kejadian, istri pelaku itu sedang tidur. Sedangkan, pelaku masih terjaga.
Pelaku lantas melihat korban yang sedang menonton TV di ruang tamu.
Pelaku menghampiri korban dan sempat berbuat tidak senonoh.
Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-pencabulan-perkosaan_20170914_195353.jpg)