Berita Riau
Sidang Vonis GM PT Adimulia Agrolestari, Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Ditunda
Sebelumnya, terdakwa Sudarso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara selama 3 tahun.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sidang vonis General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso, terdakwa yang diduga melakukan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra untuk pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit, ditunda.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, harusnya digelar Rabu (23/3/2022) kemarin.
Namun lantaran rumusan putusan untum terdakwa belum rampung, sidang diputuskan ditunda hingga awal pekan depan.
"Sidang ditunda karena putusan belum siap," kata ketua majelis hakim, Dahlan.
Majelis hakim mengagendakan pembacaan vonis terhadap Sudarso dilakukan pada Senin (28/3/2022) mendatang.
Sebelumnya, terdakwa Sudarso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara selama 3 tahun.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Dari Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif Rp1,2 Miliar Ke Kepala Kanwil BPN Riau
Baca juga: Kuasa Hukum Kanwil BPN Riau Berikan Klarifikasi Soal Kasus HGU di Kuansing
Baca juga: Kakanwil BPN Riau Disebut Terima Uang Rp1,2 M di Sidang Dugaan Suap HGU PT Adimulia Agrolestari
Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/3/2022) lalu.
JPU menilai Sudarso melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Sudarso dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalankan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Dahlan.
Tak hanya itu, terdakwa Sudarso juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra terjadi medio September-Oktober 2021 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Bupati Kuansing Nonaktif, Dugaan Suap Perpanjangan Izin HGU Sawit
Baca juga: Berkas Perkara Bupati Kuansing Nonaktif Tersangka Suap Izin HGU Sawit Dinyatakan Lengkap
Baca juga: Aset Bupati Kuansing Nonaktif Ditelusuri KPK, Tersangka Suap Pengurusan Izin HGU Sawit PT AA
Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.
Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.
Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya.
Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.
Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan.
Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra.
Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.
Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar.
Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank Wijaya.
Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah terdakwa di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.
Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL.
Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.
Karena Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT Adimulia Agrolestari.
Di beberapa kali persidangan, Sudarso sempat membantah memberikan suap kepada Andi Putra.
Dia beralasan, uang itu sebagai pinjaman dan bukan untuk pengurusan perpanjangan izin HGU lahan sawit di Kuansing.
Namun saat diperiksa sebagai terdakwa, Sudarso akhirnya tak bisa mengelak lagi. Majelis hakim, Dr terus mencecarnya soal motif pemberian uang itu.
Menurutnya, tak enak kalau sebagai perusahaan menolak permintaan seorang pemimpin daerah.
Apalagi, perusahaan pasti akan selalu berhubungan dan punya urusan dengan pemda.
Dahlan juga mempertanyakan apakah motif pemberian uang itu berkaitan dengan urusan perusahaan dan pertimbangan uang diberi agar berdampak pada sesuatu yang diharapkan perusahaan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
