Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tersinggung Diejek Lemah Saat Berhubungan Badan, Pria Kabur Tanpa Busana Usia Aniaya Teman Kencan

Disaat pelaku ingin tambah hubungan badan, korban menolak dengan alasan tersangka sudah tidak ada uang.

Editor: Sesri
Ist
Ilustrasi 

Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel tempat mereka berdua menginap.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.

Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.

"Setelah melakukan penganiayaan, tersanga kabur dengan kondisi telanjang. Ia tertangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC). Selanjutnya ditangani
pihak kepolisian," tegasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit, serta pisau yang cutter yang digunakan pelaku.

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun
penjara," terang dia.

Saat ini korban masih dirawat di RSUP Dr Sardjito, Kota Yogyakarta.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan jika korban turut diproses sesuai hukum lantaran telah bertransaksi seks melalui online.

"Korban masih dirawat di RSUP Sardjito. Dia (korban) bisa diproses, karena indikasi prostitusi online. Tapi saat ini belum mengarah ke sana," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Jogja)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved