Siswi SMP Bunuh Bayinya yang Baru Dilahirkan Karena Pacarnya Mau Nikahi Wanita Lain
Siswi SMP di Magelang, Jawa Tengah membunuh bayinya karena pacar yang menghamilinya ogah tanggung jawab karena mau menikahi wanita lain
Editor:
Guruh Budi Wibowo
“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Dihapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.
PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.
"Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya setelah Gagal Aborsi, Pacar akan Nikahi Wanita Lain.
