Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswi SMP Bunuh Bayinya yang Baru Dilahirkan Karena Pacarnya Mau Nikahi Wanita Lain

Siswi SMP di Magelang, Jawa Tengah membunuh bayinya karena pacar yang menghamilinya ogah tanggung jawab karena mau menikahi wanita lain

Ilustrasi
Ilustrasi Siswi SMP 

“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Dihapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.

PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.

"Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya setelah Gagal Aborsi, Pacar akan Nikahi Wanita Lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved