Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswi SMP Bunuh Bayinya yang Baru Dilahirkan Karena Pacarnya Mau Nikahi Wanita Lain

Siswi SMP di Magelang, Jawa Tengah membunuh bayinya karena pacar yang menghamilinya ogah tanggung jawab karena mau menikahi wanita lain

Ilustrasi
Ilustrasi Siswi SMP 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang siswi SMP di Magelang, Jawa Tengah tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya setelah gagal aborsi.

Pasalnya pacar yang menghamilinya tidak ingin bertanggungjawab.

Sebab, pacarnya akan menikah dengan wanita lain.

Siswi SMP itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. 

Kekasihnya pun turut diamankan karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Setelah bayinya tak bernyawa, pelaku lalu memasukkannya ke dalam kuali.

Setelah itu diserahkan ke neneknya agar dikuburkan.

Kepada neneknya, pelaku mengaku isi kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal.

Satreskrim Polres Magelang mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang siswi SMP kelas IX.

Aborsi tersebut dibantu kekasihnya berinsial PE yang merupakan Barista.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada Sabtu (18/12/2021).

Awalnya petugas unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa terdapat pasien rumah sakit yang diduga melakukan aborsi.

“Setelah dilakukan pengecekan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” jelasnya saat konfrensi Pers di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan ABH melakukan aborsi dengan cara meminum jamu pelancar datang bulan.

Namun rupanya jabang bayi yang ada di rahim bocah tersebut semakin membesar.

Hingga pada akhirnya ia membeli obat pelancar datang bulan seharga Rp 400 ribu menggunakan uang pacarnya.

“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH."

"Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” tuturnya.

Bocah tersebut, Kata Kapolres, membungkus jabang bayi yang dilahirkan menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kuali.

Dia meminta neneknya untuk menguburnya.

"ABH mengaku ke neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orang tuanya dibawa ke RSUD Muntilan."

"Berawal dari situ ABH diduga telah melakukan aborsi. Kemudian petugas melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.

“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,”terangnya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun.

Hubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan bocah SMP di Hotel daerah Kopeng dan rumah kekasihnya.

“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali."

"Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut.

Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Dihapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.

PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.

"Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya setelah Gagal Aborsi, Pacar akan Nikahi Wanita Lain.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved