Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KPK Eksekusi GM PT Adimulia Agrolestari Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif ke Lapas Sukamiskin

JPU KPK mengeksekusi GM PT Adimulia Agrolestari, Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
JPU KPK mengeksekusi GM PT Adimulia Agrolestari, Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sudarso merupakan terpidana kasus dugaan korupsi. Dialah yang memberi suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra untuk pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT AA.

Eksekusi dilakukan JPU KPK, setelah vonis perkara yang menjerat Sudarso, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi merupakan tindaklanjut putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai hakim Dahlan, selaku pihak yang memeriksa dan mengadili perkara, menjatuhkan vonis kepada Sudarso dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Sudarso membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.

Plt Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, proses eksekusi terpidana dilakukan oleh JPU KPK, Eva Yustisiana.

"Sudarso dibawa dari Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ke Lapas Sukamiskin Kelas I pada Rabu kemarin," kata Ali Fikri, Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, JPU KPK melayangkan tuntutan dengan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Sudarso. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Sudarso dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra terjadi medio September-Oktober 2021 lalu.

Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan.

Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah terdakwa di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.

Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.

Karena Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT Adimulia Agrolestari.

Di beberapa kali persidangan, Sudarso sempat membantah memberikan suap kepada Andi Putra. Dia beralasan, uang itu sebagai pinjaman dan bukan untuk pengurusan perpanjangan izin HGU lahan sawit di Kuansing.

Namun saat diperiksa sebagai terdakwa, Sudarso akhirnya tak bisa mengelak lagi. Majelis hakim, Dr terus mencecarnya soal motif pemberian uang itu.

Menurutnya, tak enak kalau sebagai perusahaan menolak permintaan seorang pemimpin daerah. Apalagi, perusahaan pasti akan selalu berhubungan dan punya urusan dengan pemda.

Dahlan juga mempertanyakan apakah motif pemberian uang itu berkaitan dengan urusan perusahaan dan pertimbangan uang diberi agar berdampak pada sesuatu yang diharapkan perusahaan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved