Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi India Hukum Umat Muslim Karena Balas Serangan Kelompok Hindu Radikal

Saat itu umat Hindu melewati lingkungan umat Muslim sambil memainkan alat musik dan meneriakan seruan kekerasan terhadap umat Islam.

Penulis: M Iqbal | Editor: Guruh Budi Wibowo
Capture YouTube MOJO STORY
Polisi India menghancurkan permukiman muslim 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ramadhan kali ini adalah ibadah puasa tersulit bagi umat Islam di Madhya Pradesh. Rumah-rumah mereka dihancurkan oleh pemerintah yang terhasut oleh kelompok Hindu radikal.

Shivraj Singh Chouhan, kepala mentri Madhya Pradesh, negara bagian India menghukum umat muslim di sana dengan mengusir dan menghancurkan rumah-rumah mereka menggunakan buldoser. 

Hal itu sebagai bentuk hukuman bagi masyarakat muslim di sana yang telah membalas serangan kelompok Hindu radikal di India.

Pertikaian antara muslim dan kelompok ekstremis Hindu di Madhya Pradesh terjadi pada saat umat Hindu merayakan hari festival Hindu Ram Navami.

Saat itu umat Hindu melewati lingkungan umat Muslim sambil memainkan alat musik dan meneriakan seruan kekerasan terhadap umat Islam.

Seruan tersebut pun membuat umat muslim terprovokasi dan memprotes golongan mayoritas.

Namun, protes tersebut dibalas dengan lemparan batu. Aksi saling lempar batu pun terjadi.

Banyak Muslim menuduh polisi membiarkan massa Hindu menyerang mereka.

Video yang menunjukkan umat Hindu mengacungkan pedang dan merusak masjid.

Peristiwa itu mengejutkan negara itu sejak Minggu (10/4/2022) kemarin.

Kerusuhan itu pun lantas membuat pemerintah negara bagian Madhya Pradesh murka. 

Pemerintah memerintahkan polisi India untuk membongkar rumah-rumah umat muslim di lokasi terjadinya kerusuhan dengan umat Hindu.

Shaikh Mohammad Rafiq (72) mengatakan polisi datang pagi-pagi sekali membawa buldoser.

"Ini bulan Ramadhan, jadi bisnis kami biasanya mulai sore hari," katanya seperti dilansir dari BBC.

Jadi ketika polisi tiba di depan pintu rumah mereka pada Senin pagi, mereka semua sedang tertidur.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved