Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Beristri & Punya Anak, Ustaz Ini Sodomi 12 Siswanya: Modusnya Bikin Geli

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan S atas kasus pencabulan ke pihak kepolisian pada 1 Maret 2022.

KOMPAS.com/ M ELGANA MUBAROKAH
SS (39) guru mengaji di Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung, Senin (18/4/2022). SS merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap 12 muridnya. 

Kusworo mengatakan pelaku mengaku pernah menjadi korban sodomi tahun 1996. Saat itu S berusia 13 tahun.

Atas dasar itu, ia pun melakukan aksi serupa pada muridnya sejak tahun 2017.

Selama lima tahun, ia telah mencabuli 12 siswa.

"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.

Rata-rata korban yang dicabuli S berusia antara 10 hingga 11 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan S atas kasus pencabulan ke pihak kepolisian pada 1 Maret 2022.

Saat itu salah satu korban diminta orangtuanya untuk mengaji ke S. Namun sang anak menolak perintah orangtuanya.

Lalu sang anak bercerita jika S kerap mencabuli dirinya serta murid lainnya. Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan Ustaz S ke polisi.

Kusworo mengatakan S telah melakukan aksinya sejak tahun 2017, namun laporan baru dilakukan pada tahun 2022.

"Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin terjadi pelaporan," terangnya.

Kusworo menuturkan tak menutup kemungkinan korban dari SS akan bertambah.

"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.

Komnas PA ikut mengawal

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved