Ampun Deh, Kakek Nafsuan Lihat Gadis Belia di Depan Mata, Dipanggil lalu Disuruh Tidur di Kasur
Entah apa yang ada dalam benak pria bangka ini. Di depannya sosok yang harusnya jadi cucu. Tapi. ia malah naik hasrat dan ingin melakukan ini
Ia diamankan petugas Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kasus percobaan pencabulan ini telah berlangsung pada 27 November 2021, namun pelaku baru dapat diamankan petugas pada 17 April 2022.
Baca juga: VIDEO: Mahasiswa Kecewa, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan UNRI di Kasus Pencabulan Mahasiswi
Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas ke Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Kasus Pencabulan Mahasiswi
“Tersangka kita amankan saat menjadi tukang parkir salah satu warung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri,” ujar Tomy.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti telah diamankan yakni visum et repertum, kaos pendek warna putih, singlet warna putih dan celana pendek pink motif hello kitty milik korban. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
