Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ampun Deh, Kakek Nafsuan Lihat Gadis Belia di Depan Mata, Dipanggil lalu Disuruh Tidur di Kasur

Entah apa yang ada dalam benak pria bangka ini. Di depannya sosok yang harusnya jadi cucu. Tapi. ia malah naik hasrat dan ingin melakukan ini

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi. Gadis di bawah umur syok. Tak menyangka maksud disuruh tidur dikasur 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Ampun dah dengan perangi pria satu ini. Padahal usianya sudah tua yakni 63 tahun. Namun perangainya masih kayak anak muda.

Bahkan nafsunya bisa dikatakan begitu tinggi. Bayangkan saja, sama anak kecil saja punya hasrat yang luar biasa.

Sampai-sampai ia nekat mengajak anak kecil itu masuk ke dalam rumah. Tidak hanya itu saja. Korban yang memang sudah dikenal pelaku kemudian diminta tidur di atas kasur.

Baca juga: Komahi FISIP UNRI & Korban Dugaan Pencabulan Temui Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta

Baca juga: Jaksa Rampungkan Memori Kasasi Atas Putusan Bebas Dekan FISIP UNRI, Kasus Dugaan Pencabulan

Tentu saja pelaku ini punya niat yang tidak senonoh alias jorok. Benar saja. Korban yang polos sama sekali tidak menyangka diminta melakukan perbuatan tak pantas.

Dan benar saja. Kejadian juga ulah pelaku yang berotak mesum itu. Apa yang dilakukannya?

Berikut ini kisah lengkapnya

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga korban.

Perbuatan itu bermula ketika SRM memanggil korban yang masih di bawah umur lalu diajak ke rumahnya.

Di sana, pelaku meminta korban tidur di kasur di depan TV. Ternyata setelah itu pelaku berupaya melorotkan celana pendek korban namun korban berontak. Pelaku yang panik pun membentak korban agar tidak bergerak.

Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah dan pelaku kemudian mencium dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Namun aksi bejat SRM dipergoki oleh saksi PJ sehingga pelaku tidak melanjutkan aksinya.

Baca juga: Saya Waktu Itu Hanya Diam dan Korban yang Goyang, Ungkap Mahasiswa Pelaku Pencabulan

Baca juga: Tolak Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif Dalam Kasus Pencabulan, Jaksa Pastikan Akan Kasasi

Selanjutnya korban kemudian berlari pulang dan kejadian itu diberitahukan saksi PJ kepada ibu kandung korban yang melaporkan kasusnya ke Polres Kediri Kota.

Buron dan Ditangkap Polisi

Usia boleh tua namun perbuatan SRM (63) sungguh tak bermoral. Bagaimana tidak, warga Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri yang sehari-hari menjadi tukang parkir itu melakukan tindak asusila pada anak di bawah umur, setelah itu ia kabur dan bersembunyi selama hampir 5 bulan.

Kakek tak berakhlak itu akhirnya bisa terlacak dan diamankan polisi, Minggu (24/4/2022).

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved