Hasil tes DNA Identik, Bayi di Dekat Sungai, Sah Milik Cewek 25 tahun, Sengaja Dibuang Karena Malu
Tak bisa lagi mengelak. Cewek 25 tahun ini harus bertanggungjawab. Itu bayinya sendiri yang ditemukan di saluran irigasi. Eh sengaja dibuang ya
Karena malu telah hamil di luar nikah dan sang kekasih tak mau bertanggung jawab dengan menikahinya, IMS pun memilih menghabisi nyawa bayinya.
IMS membunuh bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan di rumahnya sendiri tanpa bantuan medis.
Pelaku tega menghabisi bayi tak berdosa itu dengan mencekik lehernya menggunakan celana dalam.
Setelah meninggal, pelaku kemudian membuat jasad bayinya ke saluran air yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.
Kasus pembunuhan bayi di Madiun itu terkuak ketika warga menemukan jasad bayi perempuan di sebuah sungai di Desa Matesih, pada Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Ditangkap Saat Mabuk, Cewek Cantik Ajak Polisi Berhubungan Badan di Penjara
Baca juga: Saya Terangsang, Penyebab Gadis 16 Tahun Ikut Berhubungan Badan Saat Lihat Teman Digoyang
Penemuan jasad bayi perempuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Madiun Kota.
Berdasarkan hasil autopsi, AKBP Suryono mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat dijerat di bagian lehernya hingga kehabisan napas.
"Hasil autopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan napas dan tewas," kata Suryono kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (20/4/2022).
Selain itu, dari hasil autopsi juga didapatkan adanya luka lecet dan memar di leher akibat benda tumpul.
Berdasarkan hasil autopsi tersebut, Polres Madiun Kota lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan dalang di balik pembunuhan bayi tersebut.
Karena saluran irigasinya tidak ada aliran air, polisi pun berspekulasi bahwa pelaku yang membuang bayi itu pasti berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap IMS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan di RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan sedang memasuki masa nifas.
Baca juga: Saya Terangsang, Penyebab Gadis 16 Tahun Ikut Berhubungan Badan Saat Lihat Teman Digoyang
Baca juga: Ibu Syok Anaknya Hamil 6 Bulan, Ternyata Ulah Suami Kerap Menyelinap dan Paksa Berhubungan Badan
Selain itu, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasilnya antara IMS dan jasad bayi identik.
Atas perbuatannya tersebut, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP tentang makar mati anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, polisi kini juga tengah menyelidiki kekasih IMS, apakah ada kaitannya dengan kasus tersebut.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-depresi-1.jpg)