Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil tes DNA Identik, Bayi di Dekat Sungai, Sah Milik Cewek 25 tahun, Sengaja Dibuang Karena Malu

Tak bisa lagi mengelak. Cewek 25 tahun ini harus bertanggungjawab. Itu bayinya sendiri yang ditemukan di saluran irigasi. Eh sengaja dibuang ya

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi seorang cewek 25 tahun buang bayi di saluran irigasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah bahayanya bagi seorang gadis jika jauh dari kontrol orangtua. Pergaulan bebas akan mengantarkan mereka pada kondisi yang memprihatinkan.

Bahkan tak jarang mereka akan besentuhan dengan hukum setelah melakukan aksi yang tega.

Ibaratnya bisa kena dua kali. Sudahlah masa depan hancur, badan masuk bui pula.

Baca juga: Hubungan Gelap Jadi Aib, Perut Gadis Buncit Usai Berhubungan Badan, Belajar Melahirkan di Youtube

Nah, kasus cewek ini bisa menjadi pembelajaran. Bagaimana ia nekat dan tega menghabisi darah dagingnya sendiri.

Tidak hanya itu saja. Ia juga membuangnya di lokasi yang miris yakni di irigasi.

Semua itu dilakukannya karena dirinya malu. Malu sudah hamil di luar nikah.

Tentu saja buah karena ia telah melakukan hubungan badan dengan pria yang dekat dengannya.

Kemudian hamil dan tidak mau tanggungjawab atau justru memang malu karena itu dianggap aib.

Maka, cewek yang berinisial IMS tersebut harus menerime akibatnya.

Ia harus tanggungjawab karena perbuatannya yang mengerikan tersebut

Perempuan berinisial IMS, usia 25 tahun, tega membuang dan membunuh bayi yang baru dilahirkannya di Madiun.

Bayi itu dibuang IMS di sebuah saluran air.

Baca juga: Pria Ini Paksa Anak Gadis Berhubungan Badan Malam Hari, Dilakukan Hingga 3 Kali Saat Istri Tidur

Baca juga: Berhubungan Intim Dengan Pacar Untuk Terakhir Kali, Calon Pengantin ini Digerebek Calon Suami

IMS tega menghabisi nyawa bayi yang dikandungnya karena tak kuat menanggung rasa malu telah hamil di luar nikah

Kejadian tersebut terjadi di Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, tersangka IMS hamil setelah berhubungan dengan kekasihnya.

Karena malu telah hamil di luar nikah dan sang kekasih tak mau bertanggung jawab dengan menikahinya, IMS pun memilih menghabisi nyawa bayinya.

IMS membunuh bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan di rumahnya sendiri tanpa bantuan medis.

Pelaku tega menghabisi bayi tak berdosa itu dengan mencekik lehernya menggunakan celana dalam.

Setelah meninggal, pelaku kemudian membuat jasad bayinya ke saluran air yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.

Kasus pembunuhan bayi di Madiun itu terkuak ketika warga menemukan jasad bayi perempuan di sebuah sungai di Desa Matesih, pada Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Ditangkap Saat Mabuk, Cewek Cantik Ajak Polisi Berhubungan Badan di Penjara

Baca juga: Saya Terangsang, Penyebab Gadis 16 Tahun Ikut Berhubungan Badan Saat Lihat Teman Digoyang

Penemuan jasad bayi perempuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Madiun Kota.

Berdasarkan hasil autopsi, AKBP Suryono mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat dijerat di bagian lehernya hingga kehabisan napas.

"Hasil autopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan napas dan tewas," kata Suryono kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (20/4/2022).

Selain itu, dari hasil autopsi juga didapatkan adanya luka lecet dan memar di leher akibat benda tumpul.

Berdasarkan hasil autopsi tersebut, Polres Madiun Kota lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan dalang di balik pembunuhan bayi tersebut.

Karena saluran irigasinya tidak ada aliran air, polisi pun berspekulasi bahwa pelaku yang membuang bayi itu pasti berada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap IMS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan di RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan sedang memasuki masa nifas.

Baca juga: Saya Terangsang, Penyebab Gadis 16 Tahun Ikut Berhubungan Badan Saat Lihat Teman Digoyang

Baca juga: Ibu Syok Anaknya Hamil 6 Bulan, Ternyata Ulah Suami Kerap Menyelinap dan Paksa Berhubungan Badan

Selain itu, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasilnya antara IMS dan jasad bayi identik.

Atas perbuatannya tersebut, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP tentang makar mati anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, polisi kini juga tengah menyelidiki kekasih IMS, apakah ada kaitannya dengan kasus tersebut.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved