Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Tampang Dua Pria yang Memaksa Gadis Difabel Berhubungan Badan, Satu Lagi Buron Kepala Preman

Dua orang sudah ditangkap. satu lagi yang merupakan kepala preman masih buron. Mereka ini yang memaksa gadis difabel berhubungan badan

Editor: Budi Rahmat
Pos Kupang
Ini dia tampang dua pelaku yang memaksa gadis difabel berhubungan badan. Satu lagi buron 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Ini dia tampang dua orang pelaku yang memaksa gadis yang memiliki nkekurangan mental melakukan hubungan badan.

Keduanya bisa dikatakan baru akan beranjak pemuda. Tak ada perlawanan berarti dilakukan keduanya. Polisi berhasil meringkus mereka.

Sedangkan satu lagi pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga: Bejat, Mahasiswi Digilir Tiga Orang, Dipaksa Berhubungan Badan Lalu Dibunuh

Baca juga: Suara Teriakan Sampai ke Ruangan Tamu, Mama Cantik Ketahuan Suami Berhubungan Badan dengan Pria Kaya

Dua orang yang ditangkap polisi yakni, DT berumur 22 tahun dan ZT yang masih beumur 19 tahun.

Satu lagi pelaku yang buron yakni NT yang berusia 24 tahun. Polisi masih terus melakukan perburuan terhadap pelaku tersebut.

Dari keterangan kepolisian, bahwa pelaku NT ini merupakan kepala preman di kampungnya. hal yang sempat membuat polisi kesulitan karena adanya kesalahan komunikasi oleh warga.

NT kemudian berhasil lolos dari penyergapan yang dilakukan. Meski demikian, perburuan terhadap NT akan terus dilakukan.

Siapa Otak Otak Pelakunya?

Mereka diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Kupang dipimpin Kanit Buser, Aiptu Ardianto Tade bersama Anggotanya serta Anggota Polsek Amarasi, Brigpol Jembris Nuban.

Kedua pelaku yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu 24 April 2022 dini hari.

Sementara satu pelaku lainnya NT alias Niko kabur dan masih dalam pencarian. Niko kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Baca juga: Vina Garut Trending di Twitter, Berhubungan Badan dengan 3 Pria Sekali dan Direkam

Baca juga: Demi Uang, Mama Muda Rela Berhubungan Badan dengan Duda Kaya Ketahuan Suami

Mereka ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022 karena telah melakuka rudapaksa seorang gadis disabilitas di wilayah hukum apolsek Fatuleu.

Tersangka Dani ditangkap di rumahnya di Desa Oebola Luar saat tidur. Sementara tersangka Zaka diamankan Anggota di dalam kebun kakaknya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.

Baik Dani maupun Zaka tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi. Mereka pasrah ketika polisi mengamankan dan membawa mereka ke Mako Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH saat dikonfirmasi, Senin 25 April 2022 mengatakan satu orang pelaku Niko lolos dari penyergapan saat ini terus diburu tim buser.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved