Berita Pelalawan
Begini Poses Penyidikan Dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Bagan Limau oleh Kejari Pelalawan
Kejari Kabupaten Pelalawan masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL)
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL).
Kasus itu terjadi di tahun 2019 di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui.
Proses penyidikan kasus telah dilakukan sejak Agustus tahun 2021 silam.
Penyidikan Kejari Pelalawan terus bergulir di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.
Tim penyidik menduga kuat ada bau korupsi dalam program tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait.
Peristiwa pidana dalam pengurusan sertifikat PTSL itu terus didalami dan digali oleh jaksa.
"Penyidikan masih terus berlangsung dan didalami terus. Kemarin kita sudah koordinasi dengan ahli terkait perkara ini," tutur Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidsus Frederick Daniel Tobing kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (25/5/2022).
Daniel Tobing menyampaikan, dari hasil koordinasi dengan ahli, penyidik direkomendasikan untuk menambah saksi-saksi dalam perkara ini.
Saksi tambahan harus diperiksa dan dimintai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.
Untuk menindaklanjuti itu, lanjut Daniel, pihaknya langsung turun ke lokasi yakni Desa Bahan Limau Kecamatan Ukui.
Tim penyidik menyambangi kantor desa dan kantor kecamatan untuk memeriksa saksi tambahan.
"Kita sudah turun ke desa dan kantor kecamatan untuk memeriksa saksi-saksi lagi," tandas Daniel Tobing.
Setelah adanya saksi tambahan, penyidik akan merampungkan proses hukum kasus dugaan pungli PTSL ini. Sehingga bisa diteruskan di tahap selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah ini berawal dari laporan yang diterima Seksi Intelijen Kejari Pelalawan.
Kemudian dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak terkait.
